AlurNews.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus satu orang perekrut 4 calon TKI ilegal berinisial S (48) di Kampung Lembang Jaya Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Modus operandi pelaku, menawarkan jasa keberangkaran ke Malaysia kepada 4 orang calon PMI yang akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalur ilegal.
“Pelaku meminta uang atau ongkos kepada 4 orang calon PMI ilegal untuk keberangkatan dari Lombok sampai dengan Negara Malaysia sebesar Rp 10 juta per orang sehingga pelaku menerima uang sebanyak Rp 40 juta,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida saat konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Kemudian, pelaku menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 5 juta serta biaya keberangkatan dari Lombok menuju ke Jakarta dilanjutkan ke Batam dengan pesawat terbang untuk lima orang termasuk pelaku sebesar Rp 15 juta.
“Sehingga sisa uang yang di pegang oleh pelaku sebanyak Rp 20 juta yang rencananya akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju Malaysia menggunakan kapal pancing,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini turut disita diantaranya, 2 unit handpone milik pelaku berupa 1 buah tas ransel warna hitam milik pelaku, 1 buah kartu ATM Bank BRI milik pelaku, 1 buah kartu nama perusahaan PT FBT, 1 buah tas selempang warna coklat milik pelaku, 5 buah bukti tiket pesawat dari Lombok menuju ke Batam, uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp 20 juta sisa uang ongkos yang diminta dari para korban.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No,18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak 15 milyar. (T)