Bantah Tudingan Bandar Narkoba, Kuasa Hukum ARG Lakukan Pembelaan Kliennya

Kuasa Hukum ARG mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Fileman Leo Halawa & Partners memberikan keterangan pers, Jumat (4/3/2022). (Foto: Istimewa)

AlurNews.com – Kasus ARG mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri yang terlibat penyalahgunaan peredaran narkoba dan dituding sebagai bandar narkoba, Kuasa Hukum Fileman Leo Halawa & Partners akan melakukan pembelaan kliennya.

“Pasalnya, barang bukti narkoba tersebut berdasarkan apa yang disampaikan Lola Fauziah selaku istri ARG bahwa barang tersebut ditemukan di tepi pantai bukan dirumahnya klien kami. Ini akan kami sampaikan juga ke pengadilan,” ucap Leo Halawa, SH & partners Rano Iskandar Sirait SH dan Ismai SH kepada awak media, di Kantor Graha Pena lantai 6 Batam Center, pada Jum’at (4/3/2022).

Lanjut Leo, pihaknya akan tetap berusaha dan berjuang mendapatkan keadilan yang semestinya tidak dia lakukan, yang mana klien kami ARG ditangkap karena diduga kasus narkoba.

“Namun, kami dari kantor hukum Filemon Halawa & partners mengutuk peredaran gelap narkotika. Selain itu kami juga memberikan apresiasi kepada penyidik kepolisian karena narkoba memang musuh kita bersama,” ujar Leo.

Akan tetapi, pada prinsipnya didalam diri klien kami bukan sebagai bandar narkotika apalagi dikaitkan dengan jaringan internasional, itu sama sekali tidak benar.

“Klien kami salah satu polisi terbaik, bahkan pernah keluar negeri untuk tugas negara. Jadi apa yang dituduhkan sebagai bandar narkoba itu tidak benar, apakah ada unsur sakit hati masih kami dalami,” tegas Leo.

Sebenarnya klien kami sudah menemukan narkoba itu rencana akan dilaporkan ke pimpinan, karena sibuk ada pekerjaan sehingga narkoba tersebut dititipkan ke temannya M yang merupakan sekuriti. Namun, temannya M keburu ditangkap pihak kepolisian.

“Kesalahan klien kami memang didalam Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jadi klien kami mengetahui namun salahnya tidak cepat-cepat melaporkan, dan ini kesalahan klien kami,” kata Leo.

“Langkah kedepan tentunya sebagai penasehat hukum dari ARG kami tetap bekerja berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat, tentu kami akan melakukan pembelaan hukum terhadap klien kami,” tutup Leo.

Sementara itu, Lola Fauziah istri ARG dalam kesempatan ini pihaknya ingin mengklarifikasi tudingan-tudingan yang telah beredar tersebut.

“Suami saya bukan bandar bahkan dia bukan seorang yang termasuk dalam jaringan sindikat peredaran gelap narkotika,” kata Lola Fauzia.

Dijelaskannya, sebelum suaminya dijemput pihak kepolisian, bahwa pada tanggal 24 Januari 2022 subuh, dengan mendobrak pintu kurang lebih 5 orang anggota polisi datang ke rumah kami.

“Mereka mengatakan, bahwa ada seseorang lari ke daerah kami. Makanya mereka masuk secara paksa,” ujar Lola.

Setelah masuk ke dalam rumah ARG, anggota polisi tersebut langsung melakukan penggeledahan seisi rumah dengan didampingi perangkat RT setempat.

“Waktu itu saya disuruh masuk ke dalam kamar dan suami saya duduk di ruang tengah. Disaksikan RT setempat, anggota polisi itu melakukan pengecekan dimulai dari depan hingga belakang rumah namun tidak menemukan apa-apa,” jelas Lola.

Ditambahkan Lola, narkotika jenis sabu itu ditemukan sang suami di tepi pantai resort Clubmet dan dititipkan oleh rekannya berinisial M seorang oknum sekuriti.

“Pada saat itu suami saya berencana ingin melaporkan penemuan tersebut kepada pimpinan dengan maksud tujuan menjadi Har sebagai salah satu syarat untuk mengikuti SIP Perwira. Karena kesibukannya mendampingi bapak Gubernur, M teman suami saya melakukan transaksi secara diam-diam hingga pada akhirnya ditangkap sehingga nama suami saya terseret dalam masalah ini,” beber Lola sembari meneteskan air mata.

Tak hanya Leo, Rano Iskandar Sirait SH yang juga selaku Kuasa Hukum ARG bahwa pihaknya dalam perkara ini tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Kami akan terus mengawal dan menjaga klien kami untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai. Kami mengimbau kepada para pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah” cetus Rano.

Meski tersandung dalam permasalahan ini, kata Reno, publik juga harus tau bahwa ARG adalah salah satu anggota polisi terbaik di Indonesia yang sudah mewakili Indonesia dikirim ke PBB untuk misi perdamaian. (rilis/t)