AlurNews.com – Pemprov Kepri mempertimbangkan untuk melanjutkan kembali program pemutihan denda pajak kendaraan pada masa pandemi COVID-19 tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan masih dibahas secara intensif apakah efektif dilaksanakan setiap tahun atau tidak.
Salah satu pendorong program itu agar dilanjutkan kembali yakni memberi stimulus kepada masyarakat yang terkena dampak COVID-19. Apalagi saat ini jumlah kasus aktif COVID-19 di Kepri meningkat.
Selain itu, kata dia pembahasan juga menyangkut jenis pemutihan pajak yang dilakukan, apakah menyeluruh atau hanya berupaya diskon, seandainya program itu dilaksanakan tahun ini.
“Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2021 membuahkan hasil positif, terjadi peningkatan jumlah pemilik kendaraan yang membayar kewajibannya. Namun harus dikaji, jangan sampai program itu justru membuat para wajib pajak menunda pembayaran pajak,” ujarnya.
Reni mengungkapkan sumber pendapatan asli daerah terbesar di Kepri bersumber dari pajak kendaraan. Tahun 2021, BP2RD mencatat pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak kendaraan di Kepri mencapai 110 persen dari target APBD Perubahan tahun 2021.
Realisasi pendapatan dari pajak kendaraan mencapai Rp1,1 triliun atau melampaui target.