Wajib Cek Sebelum Berinvestasi, Ini Daftar Investasi Ilegal OJK Tahun 2022

Ilustrasi. (foto; istimewa)

AlurNews.com – Binary option di Indonesia adalah investasi ilegal. Tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan (PBK).

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, baru-baru ini mengutip republika.co.

“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” sambungnya.

Pernyataan Satgas Waspada Investasi OJK juga dibenarkan Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana. “Binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” tegas Wisnu.

Selain itu, Wisnu menuturkan, Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun. Saat ini, belum ada pemrosesan izin robot trading terkait dengan kegiatan di bidang PBK.

OJK dan Bappebti telah menutup dan memblokir berbagai investasi ilegal per Februari 2022. Berikut daftar investasi ilegal OJK 2022:

Daftar investasi ilegal OJK aplikasi binary option:

  1. Binomo
  2. IQ Option
  3. Olymptrade
  4. Quotex
  5. Octa FX
  6. Urban Fx Trade
  7. USG Forex
  8. Weltrade
  9. Bravo Fx
  10. Exness.

Daftar investasi ilegal OJK perdagangan aset kripto:

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/goldcoin.co.id

Daftar investasi ilegal OJK perdagangan robot trading:

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX – OPAC Trading Limited
  3. Net89/SmartX
  4. Auto Trade Gold
  5. Viral Blast
  6. Raibot Look
  7. DNA Pro
  8. EA 50
  9. Sparta
  10. Fin888
  11. Fsp Akademi Pro.

Daftar investasi ilegal OJK money game:

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bahsirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment
  13. Dio Luther
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi
  15. Ovo Investasi Reksadana mengatasnamakan OVO
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia.