AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Seibeduk mengamankan dua pria berinisal BPS (20) dan IU (32), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasus pencurian berawal pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB, saat korban HJ dihubungi oleh R, yang merupakan saudara sepupunya, dan memberitahukan sepeda motor merek Yamaha Free Go miliknya yang dipinjam R telah hilang.
Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di depan kamar kos di Perum Mangsang Permai. Kemudian HJ bersama R berusaha melakukan pencarian namun tak membuahkan hasil. Atas kasus tersebut, HJ mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Selanjutnya korban melaporkan kasus percurian itu ke Polsek Seibeduk.
Usai menerima laporan, Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Doddy Basyir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku BPS, Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Hasil pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku lain IU di kediamannya di Perum Bukit Indah, Batuaji. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor merek Yamaha Free Go Merah yang disembunyikan tersangka di sebuah rumah kos di Perum Mukakuning Permai, Batuaji.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan unit reskrim Polsek Seibeduk,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Senin (11/4/2022).
Atas Perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.