AlurNews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) Reni Yusneli optimistis pendapatan dari pajak kendaraan tahun 2022 mencapai target. Terlebih kondisi perekonomian masyarakat mulai pulih usai dua tahun lumpuh imbas pandemi Covid 19.
Bapenda Kepri mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan medio Januari-April 2022 mencapai 24 persen dari target Rp1,1 triliun.
“Tahun 2022, target pendapatan dari pajak kendaraan sebesar Rp1,1 triliun. Sampai sekarang sudah tercapai 24 persen,” ujarnya, Sabtu (16/4/2022), dikutip dari Antaranews.com.
Ia menjalaskan, pemilik kendaraan aktif membayar pajak kendaraan sejak Januari-Maret 2022. Pada April 2022 atau menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah jumlah pemilik kendaraan yang membayar pajak relatif sedikit.
Pemilik kendaraan belum membayar pajak pada bulan ini kemungkinan disebabkan biaya pengeluaran yang cukup besar selama puasa hingga lebaran.
“Pendapatan dari pajak kendaraan potensial meningkat kembali setelah Idul Fitri,” ujar mantan Pelaksana Tugas Sekda Kepri itu.
Ia juga belum dapat memastikan apakah ada kebijakan pemutihan pajak atau tidak. Pada tahun 2020-2021 dilaksanakan program pemutihan pajak lantaran kondisi perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19.
Sumber pendapatan asli daerah terbesar di Kepri bersumber dari pajak kendaraan. Tahun 2021, Bapenda Kepri mencatat pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak kendaraan di Kepri mencapai 110 persen dari target APBD Perubahan tahun 2021.
Realisasi pendapatan dari pajak kendaraan mencapai Rp1,1 triliun atau melampaui target. “Berdasarkan data 28 Desember 2021, pendapatan dari pajak kendaraan mencapai Rp1,1 triliun, sudah melampaui target APBD Perubahan yang hanya Rp1 triliun,” katanya.
Reni merincikan realisasi pendapatan dari pajak kendaraan yakni pajak kendaraan bermotor Rp450,8 miliar, bea balik nama pajak kendaraan bermotor Rp231 miliar, dan pajak bahan bakar kendaraan Rp371,8 miliar.
Peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan di masa pandemi Covid 19 salah satunya disebabkan program pemutihan denda pajak kendaraan. Tahun 2021, Pemprov Kepri mengambil beberapa kali kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan untuk mendorong pemilik kendaraan membayar kewajibannya. (ib)


















