Kasus ‘Pencekalan’ UAS, Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Singapura Harus Beri Penjelasan

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Kasus ‘pencekalan’ yang dialami Ustadz Abdul Somad (UAS) saat akan masuk ke Singapura mendapat perhatian dari sejumlah tokoh di Indonesia. Salah satunya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan, Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan ‘pencekalan’ atau ‘pencegahan’ terhadap UAS. Sebab, UAS merupakan ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia.

“Apapun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spekulasi dan salah paham,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa, 17 Mei 2022, dikutip dari Viva.co.id.

Yusril juga mengatakan bahwa istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan Singapura atas UAS adalah ‘pencegahan’ bukan deportasi. Apalagi, UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara tersebut.

“Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi,” kata Yusril.

Terlepas dari istilah tersebut, Yusril menilai, dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antar warga, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda tanya. Khususnya, kata mantan Mensesneg itu, dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.

“UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara. Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawatiran Pemerintah Singapura,” kata Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Lebih lanjut, Yusril apresiasi sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.

Lebih lanjut, Yusril apresiasi sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.

“Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS,” kata mantan Menkumham tersebut. (ib)