AlurNews.com – Libur panjang pekan ini mempengaruhi angka kedatangan orang ke Batam cukup tinggi.
General Manager BUBU Hang Nadim, Bambang Soepriono mengatakan saat ini angka kedatangan orang masih cukup tinggi dalam kurun waktu beberapa hari terakhir dibandingkan keberangkatan.
“Di kedatangan dari beberapa hari lalu mencapai angka 6.000 an orang per hari,” kata Bambang
Bambang menyebutkan, tingginya animo masyarakat melakukan perjalanan disebabkan semakin mudahnya dalam melakukan perjalanan dan memasuki libur panjang akhir pekan.
Tanggal 24 Mei penumpang yang datang sebanyak 6.078 orang dan berangkat 4.591 orang. Tanggal 25 Mei penumpang yang datang 6.734 orang dan berangkat 5.441 orang. Tanggal 26 Mei penumpang datang 6.950 orang dan berangkat 6.367 orang.
Bambang juga menyebutkan tingginya animo masyarakat menggunakan transportasi udara di Batam, dibarengi mulai kembali normalnya harga tiket pesawat ke berbagai tujuan
Penerbangan Batam ke Pekanbaru pada Sabtu (28/5) dijual dengan harga Rp500 ribuan, batam rute Medan dengan harga Rp700 ribuan, Batam rute Padang dengan harga Rp452 ribu, Batam tujuan Jakarta dengan harga Rp886 ribu dan Batam ke Surabaya dengan harga Rp976 ribu.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Bob)