AlurNews.com – Setelah menjalani beberapa kali agenda persidangan kasus privacy right yang dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutannya kepada Adam Deni Gearaka serta Ni Made Dwita Anggari. Berdasar fakta-fakta hukum yang berhasil dikumpulkan, kedua terdakwa dituntut hukuman kurung selama delapan tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni Gearaka dan terdakwa Ni Made Dwita Anggari, masing-masing pidana penjara delapan tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ditambah denda masing-masing satu miliar rupiah,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
1. Terbukti Bersalah Sebarkan Informasi
Tuntutan delapan tahun itu dikarenakan Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari terbukti bersalah telah menyebarkan informasi rahasia milik Ahmad Sahroni. Di mana data yang seharusnya menjadi milik pribadi, kemudian bisa diakses oleh banyak orang.
“Terdakwa Adam Deni Gearaka dan terdakwa Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik yang membuat terbukanya informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data,” imbuh JPU.
2. Sikap Yang Menjadi Catatan
Tuntutan tersebut juga dipengaruhi beberapa sikap Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari selama jalannya sidang. Salah satunya adalah membuat keributan saat persidangan digelar.
“Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan, para terdakwa tidak bersikap baik selama persidangan dengan terjadinya keributan pada saat persidangan, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” jelas JPU.
Apabila nanti Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari tidak bisa membayar denda, sebagai gantinya adalah penambahan masa tahanan selama lima bulan.
“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan masing-masing selama lima bulan,” tegas JPU.