Hingga Mei 2022, 55 Orang Tewas di Jalanan Kepri

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman meninjau kesiapan personel saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi 2022 di Mapolda Kepri, Senin (13/6/2022). (Foto: Bidhumas Polda Kepri)

AlurNews.com – Polda Kepri mencatat 358 kasus kecelakaan lalu lintas di Kepri periode Januari hingga Mei 2022. Sebanyak 55 orang meninggal dunia, 83 orang luka berat dan 418 orang luka ringan.

Sementara itu, tercatat 4.409 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Periode Januari hingga Mei 2022 tercatat 358 kecelakaan lalu lintas di Kepri, dan 55 orang meninggal dunia,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi 2022 di Mapolda Kepri, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, Operasi Patuh Seligi 2022 merupakan operasi yang bersifat edukatif dan persuasif serta humanis di dukung penegakan hukum secara elektronik/teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap polantas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Semoga dengan adanya operasi ini mampu menjawab permasalahan di bidang lalu lintas yang telah berkembang dengan cepat dan dinamis, sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas,” katanya.

Aris berharap, seluruh personel Polri didukung stake holders terkait, dapat mewujudkan kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan jumlah korban dan fatalitas korban kecelakaan lalulintas, membangun budaya tertib berlalulintas dan tingkatkan kualitas pelayanan publik.

Operasi Patuh Seligi 2022 yang bertemakan “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa” ini digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022 serentak di seluruh Indonesia.

Adapun target dalam pelaksanaan operasi ini yaitu masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan sasaran prioritas penggunaan handphone saat mengemudi, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, tidak menggunakan helm standar dan pengendara yang mabuk atau menggunakan narkoba serta mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

“Utamakan faktor keamanan dan keselamatan, kedepankan tindakan preventif dan upayakan pendekatan humanis serta lakukan edukasi kepada masyarakat. Hindari tindakan pungli dan lakukan tugas operasi patuh ini dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat,” ujarnya. (ib)