40 Juta Kendaraan di Indonesia Tunggak Pajak Kendaraan

Warga antre bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Kepri. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Humas Jasa Raharja, Panji mengatakan, masih ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum membayar PKB. Padahal, potensi penerimaan pajak dari puluhan juta kendaraan lebih dari Rp100 triliun.

Hal inilah yang menyebabkan potensi kerugian negara karena puluhan juta kendaraan belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp100 triliun.

Oleh karena itu, Samsat berencana menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar PKB selama dua tahun. Panji mengatakan keterlambatan membayar pajak dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Sekarang masih tahap sosialisasi ke masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujarny, Selasa (19/7) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Jasa Raharja sendiri merupakan salah satu instansi yang tergabung dalam mengatur Samsat. Selain Jasa Raharja, ada pula Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam keterangan resmi Samsat, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Namun, belum ada kepastian kapan pastinya pemerintah akan menghapus data kendaraan dari daftar registrasi.

Nantinya, Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.

Dari sisi Kementerian Dalam Negeri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB. (ib)