Modus Transaksi COD, Empat Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 20 Motor

Ditrekrimum Polda Kepri ungkap kasus curanmor modus COD di Batam. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Empat orang jaringan pelaku pencurian sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD) diamankan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri AKBP Ari Baroto mengatakan pengungkapan kasus dengan modus COD dan membawa lari motor korban itu diungkapkan dari adanya tiga laporan polisi yang diterima oleh kepolisian.

“Ada empat orang pelaku jaringan pencurian dengan modus COD yang diamankan tim Jatanras Polda Kepri,” kata Ari Rabu (27/7).

Ari menyebutkan , pada 26 Juli 2022 pihaknya langsung menangkap dua pelaku berinisial MWS alias W dan inisial DW alias W di dua tempat berbeda di Kota Batam.

“Setelah melakukan pengembangan Akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AI alias BOS dan FS alias F pada 27 Juli 2022,” ujarnya.

Arie menerangkan, untuk peran pelaku yakni AI diketahui telah menggasak setidaknya 20 kendaraan roda dua dengan modus COD, ia juga diketahui berperan sebagai pencari
target atau korban dan melakukan negosiasi terhadap calon korbannya melalui facebook dan WA.

“Pelaku DW dan MWS ini berperan sebagai eksekutor, setelah mendapat informasi dari AI langsung melakukan aksinya dengan modus cod dengan berpura-pura membeli motor, lalu melakukan test drive dan membawa kabur kendaraan korban,” terangnya.

Ari melanjutkan dari keterangan tersangka inisial FS alias F berperan sebagai penadah hasil pencurian modus COD dari tersangka Dw dan MWS.

“Kemudian FS menjual hasil curiannya tersebut ke pelaku berinisial A yang diketahui dari pengakuan FS telah menjual sebanyak 18 motor, tapi masih kita dalami,” ujarnya.

Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 65 Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Bob)