AlurNews.com – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Kepri saat ini tengah melakukan proses perekrutan proses seleksi dan menyisakan 12 nama calon anggota Bawaslu Kepri dari 68 peserta yang lolos seleksi administrasi.
Pada proses seleksi calon anggota Bawaslu Kepri yang dilakukan Timsel menyisakan tanda tanya terkait hasil seleksi 12 orang yang dimana para calon anggota Bawaslu Kepri merupakan petahana dari penyelenggara pemilu dari Kabupaten Kota Provinsi Kepri.
Dalam persyaratan panitia pada proses seleksi awal menyatakan bahwa para bakal calon anggota melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan usaha milik negara atau Badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.
Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri, Fendi Hidayat mengatakan bahwa hasil seleksi yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan pedoman dari Bawaslu RI.
“Dari pedoman yang kami terima memang petahan tidak mesti mengundurkan diri,,” kata Fendi Jumat.
Jelasnya para petahana baik dari KPU maupun Bawaslu diwajibkan memberitahukan secara tertulis ke satuan atasnya. Jika ia berasal dari Bawaslu kabupaten kota maka surat tersebut disampaikan ke Bawaslu RI.
“Para calon diwajibkan membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Bawaslu/KPU mengikuti seleksi Bawaslu Provinsi kepada satu tingkat diatasnya dengan tembusan kepada tim seleksi,” kata dia.
Fendi menyebutkan bahwa untuk surat tembusan dari petahana Bawaslu atau KPU kabupaten kota di Kepri yang diserahkan di satu tingkat di atasnya sudah diterima oleh Timsel.
“Sudah kami terima tembusannya,” ujarnya.
Fendi juga menepis kabar adanya dugaan pengaturan penilaian hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kepri oleh Bawaslu RI.
“Tidak benar kabar tersebut. Hasil seleksi sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.(Bob)