AlurNews.com – Dalam rangka pengecekan dan pendataan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsuspas) Ditbinmas Polda Sulbar melaksanakan supervisi satuan pengamanan di Rutan Majene Rabu (03/08).
Kepala Rutan Kelas IIB Majene, Mansur menyambut baik kedatangan Rombongan Ditbinmas Polda Sulbar.
“Pendataan dan pembuatan KTA ini sangat bermanfaat bagi para petugas pemasyarakatan, khususnya jika para petugas pemasyarakatan bertugas diluar jam dinas,” kata Mansur.
Mansur juga mengapresiasi koordinasi antara Rutan dan Polda Sulbar yang saat ini cukup baik sehingga bisa menyelesaikan segala program pelayanan masyarakat.
“Koordinasi dari Polda Sulbar ini kami sangat apresiasi demi pelaksanaan tugas dan fungsi kita sebagai satuan pengamanan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Kasubdit Binsatpam dan Polsus Polda Sulbar, AKBP Abd. Rahman Kaping yang memimpin rombongan Polda Sulbar untuk pendataan KTA ke rutan Kelas IIB Majane mengatakan KTA Polsus adalah Kartu Tanda Pengenal sebagai anggota Polsus yang memuat identitas dan Pasfoto yang anggota Polsuspas disertai Peraturan perundangan yang ditegakkannya.
“Pengecekan dan Pendataan KTA ini dilakukan salah satunya untuk membuktikan identitas yang dimiliki pemegangnya kepada instansi atau pihak lain dalam melaksanakan tugasnya,” Rahman Ujar Rahman.
Rahmad menjelaskan dalam pendataan KTA anggota Polsuspas jika tanda pengenal tersebut sudah habis masa berlaku maka akan direkomendasikan untuk perpanjangan.
“Apabila masa berlaku KTA Polsuspas habis maka dapat diperpanjang setelah dapat rekomendasi dari pimpinan instansi dan dibuatkan oleh Polda Sulbar,” jelasnya.
Tambah Rahman tujuan dari pembuatan KTA dapat menjadi pengganti baju dinas pada saat di luar tempat tugas.
“Sehingga saat terjadi hal yang urgen di luar kedinasan keduanya saling sinergi dengan adanya Kartu Tanda Anggota (KTA),” ujarnya.
Selain pendataan KTA, para petugas Keamanan Rutan Majene juga didata oleh perwakilan Polda Sulbar untuk dibuatkan izin penggunaan senjata api dalam melakukan pengamanan di lembaga pemasyarakatan.(ib)