AlurNews.com – Lima orang mantan karyawan PT Pollux Barelang Mega Superblok atau Apartemen Pollux Habibie International Batam menagih haknya yang belum dibayarkan oleh manajemen apartemen yang diduga tidak menyelesaikan komisi dan reward penjualan unit apartemen.
Kuasa Hukum Lima mantan karyawan Apartemen Pollux Habibie International Batam Dicky Asmara Nasution mengatakan, kelima kliennya yang sebelumnya menjabat Sales Inhouse sampai dengan Sales Supervisor menuntut hak mereka yaitu komisi dan reward penjualan atas penjualan apartemen yang telah berhasil mereka pasarkan.
“Kelima karyawan tersebut merasa telah berkontribusi sangat besar dalam menjalankan tanggung jawab untuk memasarkan apartemen tersebut, tetapi manajemen perusahaan tidak memberikan hak yakni komisi dan reward penjualan yang sudah dijanjikan tidak dibayarkan sampai saat ini. Hingga mereka tidak bekerja lagi,” ujarnya, Rabu (10/8/2022).
Dicky menyebutkan padahal untuk kewajiban kelima kliennya telah menyelesaikan dengan memasarkan unit apartemen Pollux Habibie Batam.
“Karena sulitnya meminta haknya kelima klien saya ini meminta pendampingan agar haknya bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan,” sebutnya.
Dicky juga sedikit heran dengan manajemen PT Pollux Barelang Mega Superblok, ia sudah beberapa kali menangani perkara yang sama yakni terkait hak mantan karyawan yang tidak diselesaikan.
“Saya heran ada apa sih dengan Meisterstadt Batam? Kenapa permasalahan ini harus berulang, padahal sebelumnya saya juga sudah menangani kasus yang sama dan mereka (manajemen PT.PBM) sudah menyelesaikannya, dan ini ternyata masih ada lagi,” ujarnya.
Dicky menerangkan, kasus mantan karyawan PT Pollux Barelang Mega Superblok yang lalu ditangani yakni telah melalui upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku yaitu melakukan perundingan Bipartit I, II, III.
“Proses perundingan ini sudah kami lakukan hampir 1 bulan. Concern kami dalam perundingan ini yaitu untuk memastikan tanggal pembayaran komisi dan reward penjualan dari klien kami. Kami telah melakukan perundingan Bipartit III pada tanggal 01 Agustus 2022, dan kami meminta kepada manajemen PT PBM untuk membayarkan sisa komisi dan reward pada tanggal 08 Agustus 2022 (7 hari setelah perundingan Bipartit III). Tetapi dikarenakan sampai per hari ini pihak PT PBM belum melakukan tanggung jawabnya kepada klien kami,” ujarnya.
Dicky mengatakan, setelah pihak Pollux Barelang Mega Superblok tidak menepati perjanjian, akhirnya pada tanggal 9 Agustus 2022 dirinya melakukan upaya hukum lanjutan.
“Kami melakukan upaya hukum selanjutnya dengan melaporkan hal ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam,” ujarnya.
Dicky menambahkan laporan permasalahan kelima kliennya ke Disnaker Batam telah diterima oleh staf Disnaker Kota Batam dan menunggu proses hukum lanjutan.
“Kami berharap dan meminta kepada manajemen PT. Pollux Barelang Mega Superblok agar segera melakukan pembayaran sisa komisi penjualan dan reward tersebut maksimal 1 minggu setelah laporan ini kami buat. Harapan kami permasalahan hubungan industrial ini cepat selesai dan hak-hak dari klien kami harus segera dibayarkan/diselesaikan manajemen perusahaan tersebut,” ujarnya.
Dicky menyebutkan kelima kliennya dalam pengembangan memiliki jasa yang cukup banyak yakni melakukan penjualan apartemen pollux habibie international itu.
“Karyawan itu adalah aset dari salah satu perusahaan. Apabila tidak juga memenuhi kewajibannya tentu kami akan melanjutkan ke proses hukum selanjutnya sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Bob)