KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp30 Miiar lewat Batam

KKP melepasliarkan kembali ribuan benih lobster yang gagal diselundupkan ke luar negeri. (Foto: dokumen KKP)

AlurNews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 300 ribu benih lobster senilai Rp30 miliar ke Singapura lewat perairan Batam, Minggu (28/8/2022).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, rencananya benih lobster tersebut akan dibawa ke Singapura menggunakan speedboat (kapal cepat) dari wilayah pesisir pantai Timur Sumatera lewat Pulau Sambu di Batam, Kepri.

“Pelaku melarikan diri, tapi speedboat dan 65 boks berisi benih lobster dapat kita amankan,” ujarnya, Senin (29/8/2022) dikutip dari Antaranews.com.

Selanjutnya, setelah dilakukan pencacahan, ditemukan bahwa dalam setiap boks ada 24 kantong plastik yang masing-masing berisi 200 ekor sehingga total ada sekitar 300 ribu benih lobster.

“Dengan asumsi lobster pasir per ekor Rp100 ribu, dan lobster mutiara per ekor Rp150 ribu, ditaksir dari 300 ribu ekor benih lobster tersebut kurang lebih (nilainya) sekitar Rp30 miliar,” katanya.

Laksda Adin menjelaskan, petugas mendapatkan informasi awal soal akan adanya penyelundupan benih lobster sehingga tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02 telah melakukan pemantauan sejak Minggu (28/8/2022) pagi hingga sore hari.

Namun, pelaku penyelundupan ditengarai mengetahui pergerakan kapal pengawas sehingga terpaksa melakukan aksinya menjelang sore hari. Padahal Singapura hanya bisa menerima pengiriman benih lobster tersebut hingga pukul 17.30 WIB.

Lantaran pada pukul 17.30 WIB masih terang, penyelundup menunggu waktu sampai agak gelap. Hingga saat pukul 18.30 mulai terlihat ada pergerakan speedboat ke arah Singapura, namun kemudian berbalik arah ke Indonesia.

Kala itu sempat terjadi kejar mengejar antara speedboat penyelundup dengan tim URC Hiu Biru 02, sampai tiba di perairan Sambu dan speedboat menabrak karang di Pulau Sambu. Sayangnya, pelaku melarikan diri meski kapal dan benur berhasil diamankan.

“Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pendalaman terhadap pelaku yang melarikan diri. Kami akan mendalami pemilik speedboat, juga informasi yang kami dapat dari pihak Singapura karena informasi kedatangan kapal tercatat resmi ke Singapura,” imbuhnya. (ib)