AlurNews.com – Kejaksaan Negeri Batam tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Batam oleh BPKP RI Provinsi Kepri.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, mengatakan bahwa BPKP Provinsi Kepri telah melakukan perhitungan pada nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam.
“BPKP telah melakukan perhitungan mulai dari 18 Juli 2022 hingga 29 Agustus 2022 kemaren,” kata Aji Jumat (2/9).
Aji menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh BPKP.
“Proses perhitungan sudah dilakukan saat ini tinggal menunggu hasil oleh BPKP,” sebutnya.
Aji menerangkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam pihaknya telah meminta keterangan 12 saksi.
“Belasan orang tersebut saat perhitungan BPKP dipanggil kembali untuk memberikan keterangan,” terangnya.
Aji menambahkan bahwa pihak yang dipanggil kejaksaan dan BPKP diantaranya ialah pihak sekolah, penyedia serta pihak terkait lainnya.
“Untuk hasilnya kapan keluar, kami serahkan ke BPKP, mudah-mudahan bisa secepatnya,” ujar Aji.
Disinggung untuk status tersangka dalam dugaan korupsi tersebut, menurutnya penyidik masih terus bekerja. Sebab saat ini penyidik, masih fokus untuk memastikan kerugian negara.
“Kami konsen di kerugian ini, juga sudah selesai nanti akan bakal ditindaklanjuti (untuk status tersangka,” pungkas Aji.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menyelidiki adanya dugaan korupsi di SMKN 1 Batam pada bulan Februari lalu. Dugaan korupsi di SMKN 1 Batam menurut penyidik Pidsus Kejari Batam saat itu sangat kuat.
Ada sejumlah kegiatan di SMK N 1 Batam yang sengaja dimanipulasi sehingga menguntungkan oknum tertentu. Bahkan modus yang digunakan untuk melakukan korupsi, hampir sama dengan SMAN 1 Batam. (Bob)