Imigrasi Batam Cegah Keberangkat 598 WNI

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Subki Miuldi memberikan keterangan saat pres rilis pelanggaran izin tinggal dua WNA di Batam, Senin (23/5/2022). (Foto: alurnews.com)

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan sebanyak 598 Warga Negara Indonesia.

Penundaan ini disebabkan adanya dugaan, ratusan orang tersebut akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non Prosedural. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan bahwa ratusan orang yang ditunda keberangkatan tersebut, merupakan penindakan dari kurun waktu April sampai Agustus 2022. 

Baca juga : Januari-Agustus 2022, Imigrasi Batam Deportasi 77 WNA

“Penundaan ini dilakukan saat para WNI ini akan menuju ke luar negeri,” kata Subki. 

Subki mengatakan penundaan WNI paling banyak, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. 

Kecurigaan para WNI yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, berawal dari wawancara petugas keimigrasian di lapangan. 

Dari wawancara itu, petugas mengetahui bahwa ratusan WNI ini ke luar negeri bukan untuk melancong, atau dalam rangka perjalanan bisnis. 

Baca juga : Kemenkumham Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi bagi PNS, TNI dan Polri

 Subki Miuldi  mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan

“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” 

Subki mengatakan ke depannya akan terus melakukan penindakan jika ada temuan yang melanggar aturan.