Soerya Respationo Laporkan Stafsus Gubernur Kepri Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Ketua DPD PDIP Kepri Soerya Respationo melaporkan Staf Khusus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan atas dugaan pelanggaran UU ITE di Mapolda Kepri, Jumat (30/9/2022). (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Kepulauan Riau (Kepri), Soerya Respationo, melaporkan salah satu staf khusus (stafsus) Gubernur Kepri yang dianggap menghina Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Benar, kami ke sini ingin melaporkan salah satu stafsus Gubernur Kepri, atas nama Sarafuddin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Sekjen kami,” ungkapnya, Jumat (30/9/2022).

Soerya menuturkan, awal pelaporan ini bermula dari penyebaran artikel berita yang berisi mengenai pemeriksaan KPK terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.

“Masalah ini berawal dari penyebaran artikel berita di grup KEPRI DISCUSSION, Sarafudin juga menambahkan ‘KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi,” tegasnya.

Namun setelah menelusuri mengenai artikel ini, pihaknya menemukan bahwa artikel tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Dengan penyebaran informasi ini, Soerya menyebut bahwa Sarafudin melanggar Undang-Undang ITE, terlebih artikel yang sama juga turut diposting di akun media sosial pribadinya.

“Kita harus paham bermedia sosial harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum. Apalagi yang menyebar informasi bohong adalah tokoh politik, ia sebagai stafsus gubernur. Orang yang berada di lingkungan Gubernur Kepri yang bisa merusak nama baik Gubernur,” paparnya.

Tidak hanya itu, Soerya juga menuturkan peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepri, yang kemudian membahas polemik ini bersama seluruh kader PDI Perjuangan di Kepri.

“Hal ini kemudian membuat panas para kader PDI Perjuangan. Namun kami sebagai pimpinan, meminta seluruh kader untuk tenang hingga akhirnya hari ini kami melaporkan ini ke Polda Kepri,” terangnya.

Soerya juga menambahkan, alasan PDIP Kepri melaporkan Stafsus Gubernur Kepri, Sarafuddin Aluan ke Polda Kepri, sebagai upaya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Kenapa kami melaporkan, untuk menghindari tindakan kader partai di luar sana. Kan PDIP kader militan masih banyak takutnya ada upaya yang tidak diinginkan makanya kami mengambil tindakan hukum. Pelaporan ini diperintahkan seluruh Indonesia. Ketua sekretaris partai. DPP juga akan melaporkan ke Bareskrim. Ini instruksi DPP,” ujarnya. (Sirait)