Mulai Hari Ini, Paspor Berlaku 10 Tahun

Imigrasi Batam terbitkan 90.976 paspor . (Foto: detik.com)

AlurNews.com – Paspor akan berlaku selama 10 tahun. Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Masa berlaku paspor yang lebih panjang ini, mulai berlaku sejak, Rabu, 12 Oktober. 

Sebelumnya dalam aturan lama, paspor berlaku hanya selama 5 tahun saja. 

Tapi kini, baik paspor biasa elektronik dan non elektronik berlaku selama 10 tahun. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua orang. Hanya untuk Warga Negara Indonesia, yang sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. 

Baca juga : Daftar 10 Paspor Terkuat di Dunia 2022, Negara Tetangga Indonesia Peringkat 1

Di luar ketentuan tersebut, masa berlaku paspornya mengikuti prosedur lama, hanya 5 tahun saja. 

Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Biaya pembuatan paspor masih sama dengan sebelumnya. Paspor non elektronik Rp 350.000 dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.

“Penerapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diterapkan mulai 12 Oktober 2022,” kata Kadiv Imigrasi Kanwil Menkumham Riau, Teodorus Simarmata pada Selasa (11/10/2022).

Baca juga : Sehari, Imigrasi Batam Layani Pengajuan 100 Paspor Baru

“Sebagai informasi, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 diterapkan,” ujarnya

Ia berharap kepada masyarakat  untuk memberi dukungan dan saran kepada Imigrasi saat berjalannya penerapan paspor 19 tahun ini. 

Masukan dan saran ke Imigrasi,  demi meningkatkan pelayanan ke masyarakat. “Sehingga pelayanan kami lebih maksimal,” ujar Tedorus.