Ombudsman Minta BPOM Awasi Peredaran Obat di Kepri

Ilustrasi penjualan obat di apotek. (Foto: detik.com)

AlurNews.com – Ombudsman Kepri meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi ketat peredaran obat-obatan di Kepri imbas temuan kasus gagal ginjal akut.

Ia menyebut, Provinsi Kepri secara geografis terdiri dari 96 persen lautan dengan 2.408 pulau yang tersebar di tujuh kabupaten/kota, tentu perlu pengawasan ekstra terkait obatan-obatan yang diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Apalagi di pulau-pulau terluar, seperti Natuna, Anambas, dan Lingga. Ke depan harus dikontrol secara aktif,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Jumat (28/10/2022) dikutip dari Antaranews.com.

Ia juga meminta BPOM Kepri rutin merazia apotek guna memastikan tak ada lagi penjualan obat-obatan dalam bentuk cairan sirup yang dilarang Kementerian Kesehatan. Khususnya, obat sirup anak yang mengandung mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas hingga memicu gagal ginjal akut.

Dia memastikan dalam waktu dekat akan memanggil BPOM Kepri untuk mengetahui sejauh mana pengawasan yang dilakukan lembaga itu dalam mencegah beredarnya obat-obatan berbahaya, salah satunya yang dapat memicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak.

“Secara nasional, kami pun sudah minta BPOM mengawasi ketat apotek supaya jangan ada lagi penjualan obat sirup anak yang mengandung mengandung EG dan DEG,” tegasnya.

Lebih lanjut ia ikut prihatin atas meninggalnya enam anak di Kepri dipicu menderita gagal ginjal akut, dan ada satu orang anak lainnya sedang dalam perawatan intensif.

Lagat menilai masalah ini perlu ditangani secara serius oleh pemerintah agar tak makin banyak korban berjatuhan karena penyakit gagal ginjal akut.

Bahkan Ombudsman RI, sambungnya, telah mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada peristiwa gagal ginjal akut pada anak.
Pihaknya juga berharap sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak dapat dilakukan hingga tingkat desa.

“Masyarakat berhak akan informasi terkait penanganan kasus gagal ginjal akut hingga pencegahannya, karena hingga saat ini pemerintah belum memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai penyebab gagal ginjal akut pada anak,” katanya menegaskan. (ib)