
AlurNews.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepri mencatat pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya, khususnya di Provinsi Kepri semangat berusaha masyarakat semakin meningkat.
Bekerja sebagai karyawan bukan menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat namun keinginan untuk menjadi pimpinan sebuah usaha bahkan memiliki karyawan adalah harapan dan cita-cita para pelaku UMKM, khususnya di Kota Batam.
Salah seorang pelaku UMKM di Tanjungpinang, Amir mengatakan, peluang usaha yang cukup besar menjadi sebuah peluang yang tidak ingin dilewatkan.
“Walaupun saya berada di Kota Tanjungpinang dan melakukan produksi di sini tapi saya memasarkan produk saya ke Batam Pak. Namun kami tetap butuh bimbingan dan pendampingan terhadap produk kami, baik dari sisi badan usaha, standar mutu, dan juga permodalan,” ujarnya saat mengikuti Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum bagi Koperasi dan UMKM di Hotel Comforta Tanjungpinang, Kamis (3/11/2022).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepri, Agusnawarman
mengatakan, pihaknya telah mendengarkan keluh kesah serta saran dari peserta sosialisasi, pada acara ini Dinas Koperasi dan UKM Kepri menghadirkan para narasumber yang akan dapat memberikan pemahaman terkait legalitas usaha/ badan usaha bagi pelaku UMKM serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi sehingga nantinya para pelaku UMKM terhindar dari masalah-masalah hukum baik secara pidana dan perdata.
“Pasca pandemi Covid-19 dua tahun lalu dengan berbagai macam pembatasan-pembatasan sangat mempengaruhi terhadap usaha-usaha masyarakat, walaupun program pemerintah untuk memulihkan ekonomi sudah maksimal tentu masih ada tersisa beberapa masalah yang dihadapi,” katanya.
Permasalahan tersebut seperti wanprestasi perjanjian kontrak, perkreditan modal usaha, utang piutang, pelanggaran hak kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan, sengketa kewajiban pajak dan lainnya,
“Acara ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini adalah ketentuan baru jadi segera kami sosialisasikan kepada para Pelaku UMKM untuk mendapatkan pemahaman terkait pelayanan dan perlindungan hukum bagi UMKM, dan tahun depan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau akan membentuk layanan dan bantuan hukum bagi UMKM secara gratis,” jelasnya.
Agusnawarman menambahkan bahwa sosialisasi ini disampaikan langsung oleh narasumber dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia Alhamadi, dari Kementerian Hukum dan HAM Rorif dan dari Advokat di Tanjungpinang Muhammad Faizal. (ib)