Eksekusi Lahan di Jodoh Nyaris Ricuh

eksekusi lahan di Batam.
Tim Eksekusi yang melakukan penggusuran terhadap bangunan di lahan sengketa antara PT Budi Karya Mashalim dan PT Panca Usaha Jaya. F AlurNews.com.

AlurNews.com – Eksekusi lahan milik PT Budi Karya Mashalis di kawasan Pasar Angkasa, Jodoh, Kamis (10/11/2022) nyaris berakhir ricuh. 

Hal ini disebabkan setelah beberapa oknum yang diduga dari pihak perusahaan, berusaha menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh tim gabungan.

Awal kericuhan ini dipicu saat eskavator berusaha merubuhkan pagar, yang sebelumnya telah dibangun oleh pihak perusahaan.

Bahkan guna menghalangi petugas, sempat terjadi lemparan batu yang mengenai salah satu warga yang berada di lokasi eksekusi.

“Benar tadi sempat terjadi gesekan saat petugas eksekusi datang ke lokasi. Diduga ada oknum yang mencoba menghalangi eksekusi,” kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono.

Kasubdit PAM dan Aset Objek vital Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kurniawan juga menyebutkan adanya gesekan yang terjadi pada saat eksekusi.

Baca juga : Proses Pengosongan Ruko Milik Theresia Manek Ricuh, Kuasa Hukum Minta Proses Eksekusi Dibatalkan

Dikarenakan, pihak PT Budi Karya Mashalim tidak menerima keputusan BP Batam dalam pencabutan penggunaan lahan yang sebelumnya dikantongi PT Budi Karya Mashalim.

Sementara itu, eksekusi sendiri juga dilakukan sesuai dengan permintaan dari pihak PT Panca Usaha Jaya, selaku pemegang izin penggunaan lahan saat ini.

“Kita menduga sempat ada penolakan karena izin mereka dicabut. Namun pencabutan izin ini sudah sesuai prosedur. Kita sudah mengirimkan dua kali surat peringatan, terlebih pihak pemegang lahan sebelumnya tidak melakukan pembayaran UWTO,” ujar Kurniawan.

Namun untuk diketahui sengketa lahan antara kedua investor ini juga telah berlangsung beberapa saat, bahkan saat ini permasalahan tersebut telah masuk ke dalam Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Tanjungpinang.

“Itu berbeda yang digugat adalah pencabutan izinnya. Sementara lahan tetap harus dieksekusi karena sesuai dengan permintaan pemegang izin lahan saat ini,” tegasnya.

Baca juga : Tak Lama Lagi, Kejari Batam Akan Melakukan Eksekusi Vonis Terhadap Terpidana Wahyudi

Terpisah, Direktur PT Budi Karya Masalim, Hendry mengatakan, pihaknya menyesalkan apa yang dilakukan Tim BP Batam, terkait upaya paksa pengosongan lahan mereka. 

Padahal lahan tersebut masih belum mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Ini kan masih berproses di pengadilan l, kami sangat kecewa dengan adanya penggusuran ini,” ujar Hendry.

Dijelaskannya, lahan tersebut memang sudah habis masa berlaku UWTO pada 2020 lalu. 

Namun, pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan UWTO ke BP Batam, akan tetapi belum mendapatkan persetujuan.

“Kami sudah ajukan permohonan, tetapi alasan BP Batam lahan kami lahan tidur. Padahal di lokasi ini sudah dibangun pondasi. Kami hentikan pembangunan saat pandemi Covid-19 melanda. Lagian, ini proses pengadilan masih berlangsung,” ucap Hendry.