AlurNews.com – BP Batam merespons beberapa informasi yang keliru pada sejumlah pemberitaan terkait kelebihan pembayaran dari pekerjaan proyek Pengembangan Pavement Runway Service Performance yang dilaksanakan oleh BP Batam.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah informasi hoaks atau tidak benar.
“Kami perlu luruskan bahwa informasi yang beredar itu salah. Potret table yang digambarkan dalam sebuah berita yang seolah menggambarkan bahwa temuan BPK sejumlah Rp1 miliar itu tidak valid. Yang benar itu Rp119 juta, bukan Rp1 M,” ujarnya.
Bersama Tuty, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 5127) Boy Zasmita menyampaikan bahwa Pengembangan Pavement Runway di Bandara Hang Nadim, telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak BP Batam dengan kontraktor Waskita Karya.
“Probity audit dari BPK yang benar adalah Rp119 juta (seratus sembilan belas juta rupiah). Dan dari hasil audit tersebut, pihak kontraktor telah bertanggung jawab menyelesaikannya dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada negara dalam hal ini Kementerian Keuangan (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sehingga angka Rp1 M itu sungguh tidak benar. Semua bukti transfer kontraktor kepada rekening negara (Kemenkeu) dan hasil audit BPK, kami siap publikasikan jika diperlukan.” kata Boy.
Lebih lanjut ,Boy menerangkan dengan rinci dalam pelaksanaannya, proyek harus dilaksanakan addendum dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Pekerjaan di bandara harus dioperasikan di malam hari, agar tidak menganggu kegiatan kebandarudaraan pada siang hari. Tim bekerja full di runway panjangnya 4.025 m. Sehingga tidak boleh mengganggu waktu take off dan landing.
b. Kemudian, dalam pelaksanannya setelah selesai, dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
“Hasil audit BPK sendiri sebesar Rp119.060.317. Pihak kontraktor telah mengembalikan uangnya kepada negara melalui rekening Kementerian Keuangan atau sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak,” jelas Boy merinci dengan bukti transfer.
Pria berkacamata ini juga menambahkan, bahwa pada setiap proses keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan perbandingan hasil pada final quantity yang dilakukan oleh kontraktor, sesuai dengan aturan yang berlaku juga dikenakan sanksi denda, yang harus dibayarkan pihak kontraktor kepada Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.
“Mereka ini semua sudah bayar secara langsung kepada kemenkeu, dibayarkan kepada PNBP kementerian Keuangan sehingga tidak ada kerugian negara. Sebaliknya negara mendapatkan penambahan PNBP,” Ungkapnya.
Selanjutnya Boy juga menegaskan bahwa Pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan semua pelaksanaan pekerjaan bandara dikontrol dan diasistensi oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Bandar Udara, Panel Ahli Kementerian Perhubungan, Tim Pengamanan Proyek Strategis Nasional dari Kajati Kepri dan Ahli Kontrak dari LKPP.
“Kami dikontrol dan diasistensi dengan baik oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Boy. (ib)