AlurNews.com – Sekitar lima ratus konsumen Perumahan Marcelia Tahap II Batam Center, menuntut PT Putri Selaka Kencana (PSK), dan PT Anugerah Cipta Segara (Antara) memperjelas status hunian yang telah mereka beli sebelumnya.
Awal permasalahan yang menimpa ratusan konsumen ini diketahui ketika warga yang bergabung dalam Forum Komunikasi Warga Marchelia Tahap II (FORKOM) memasang spanduk di lokasi lahan yang mulai digusur oleh pengembang PT Karimun Pinang Jaya.
Dimana kronologis kasus ini berawal saat pengembang PT Putri Selaka Kencana (PT PSK) sebagai pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) dari Badan Otorita Batam bekerja sama dengan PT Anugerah Cipta Segara (Antara) membangun dan menjual perumahan di lokasi Perumahan Marchelia.
Pada tahun 2000-2002, konsumen mulai mulai membeli rumah dari PT Antara yang berkantor di Gedung Dana Graha Nagoya Batam dengan harga rumah Rp 50 juta sampai 125 juta sesuai dengan luas tanah dan type rumah melalui mekanisme pembayaran cash atau kontan, lunas uang muka, cicilan uang muka, dan akad kredir dengan Bank BTN di Pelita Nagoya.
Pada tahun 2002 terjadi konflik antara PT PSK dan PT Antara yang mengakibatkan proses akad kredit dihentikan oleh Bank BTN dan pembangunan perumahan dihentikan oleh PT Antara.
Saat masalah ini belum selesai, tiba-tiba muncul gugatan PT Putra Jaya Bintan (PT PJB) milik Irawan kepada PT Putri Selaka Kencana (PT PSK).
Gugatan kemudian dimenangkan oleh PT PJB yang kemudian mengajukan lelang/sita jaminan atas tanah di Perum Marchelia ke pengadilan.
Dalam lelang ini, lahan milik konsumen ini dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya, sejak itu tidak ada aktivitas pembangunan di lahan Perum Marchelia Tahap II.
Saat Maret 2020 UWTO Perum Marchelia telah habis, persolan ini sempat dikemukakan ke Kepala BP Batam Muhamad Rudi dan staf Bagian Lahan BP Batam.
Hasilnya legalitas dokumen Perum Marchelia Tahap I diproses dan sejumlah dokumen telah diterbitkan seperti SKEP, SPPPL, PL Rekom, Faktur UWTO.
Namun hal ini tidak berlaku bagi konsumen Perum Marchelia Tahap II, bahkan BP Batam justru menerbitkan legalitas dokumen seperti SKEP, SPPL, PL, Rekom, Faktur UWTO kepada PT Pinang Karimun Jaya.
Menurut informasi PT Pinang Karimun Jaya tengah mengajukan sertifikat kepada Badan Pertanahan Batam.
“Kami sebagai konsumen seperti dianggap tidak pernah ada, bahkan ada konsumen yang sudah membayar lunas dan membayar PBB,” kata pendiri FORUM Warga Marchelia Tahap II, Sujanto, Selasa (29/11/2022).
Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai mengungkapkan sejumlah keanehan dalam persoalan lahan konsumen Perumahan Marchelia Tahap II.
Menurutnya persoalan ini merupakan masalah serius yang menjadikan warga korban.
“Tanggung jawab besarnya ada di BP Batam sehingga muncul banyak PL dan terjadi tumpang tindih lahan. Hal ini juga menimbulkan suasana investasi yang tidak baik. Kami mengharapkan BP Batam bisa menyelesaikan permasalahan ini semua,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyebut bahwa permasalahan ini sudah lebih dari 20 tahun masyarakat membeli rumah di Perumahan Marcelia.
“Jangan Biarkan masyarakat menyelesaikan masalahnya sendiri, atau bentrok dengan pengusaha, DPRD sifatnya hanya memfasilitasi bagaimana permasalahan ini selsai,” tegas Nuryanto.
Cak Nur, sapaan akrab Ketua DPRD Batam, menyayangkan ketidak hadiran sejumlah instansi terkait, maupun perusahaan yang bersangkutan.
Sehingga pihaknya terpaksa menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat dengan warga yang tergabung dalam Forum Perkumpulan Komunikasi (FORKOM) Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II.
“Kami akan jadwalkan minggu depan, kami harap maslah seperti ini tidak berlarut-larut, karena maslah seperti ini, bukan pertama kali di Batam. Bahkan, banyak sekali aduan masyarakat dengan kasus yang sama,” terang Cak Nur. (Sirait)