Terlibat Curanmor, Dua Oknum Ojek Online di Batam Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap dua oknum driver ojek online terlibat kasus curanmor di Batam. (Foto: AlurNews.com/Polsek Lubukbaja)

AlurNews.com – NS (38), dan JF (37) dua oknum ojek online mitra driver Gojek Kota Batam, kini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Lubukbaja, setelah terbukti melakukan pencurian satu unit kendaraan bermotor.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menyebutkan, pencurian ini terjadi di parkiran Nagoya Foodcourt, di saat kedua tersangka kebetulan melintas mencari orderan.

“Keduanya benar mitra driver Gojek, kami sudah periksa dan mereka memiliki akun driver di aplikasi tersebut,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Budi melanjutkan, pencurian kendaraan roda dua milik korban atas nama Fernandi, berawal saat korban lupa mencabut kunci kontak motornya, saat tiba di kawasan parkiran Nagoya Foodcourt, Kamis (17/11/2022) lalu.

Korban menyebutkan tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, namun saat kembali 15 menit kemudian, korban menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.

“Korban saat kejadian tengah menawarkan barang yang dibawanya. Kebetulan korban bekerja sebagai sales. Dia hanya 15 menit di lokasi, sebelum menyadari bahwa kunci motornya tidak ada,” lanjutnya.

Kedua tersangka yang kebetulan melintas menyadari adanya kunci motor korban yang tertinggal.

Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka mengaku membagi peran mulai dari mengawasi lokasi, hingga mengambil sepeda motor korban.

Setelah menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapat identitas dari kedua pelaku.

“Beruntung di lokasi kejadian ada rekaman kamera CCTV, sehingga kita bisa melacak identitas dari keduanya,” terangnya.

Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, Senin (28/11/2022) kemarin, sepeda motor milik korban masih berada di tangan kedua tersangka.

Selain kedua tersangka, pihak Kepolisian turut mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BP 3937 PB.

Satu lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario, satu helai jaket dengan tulisan Gojek, satu buah helm dengan tulisan Gojek, satu buah kunci kendaraan roda dua, dan satu rekaman CCTv.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Sirait)