AlurNews.com – Untuk mendorong layanan digital pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI meluncurkan aplikasi iBPR-S.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan aplikasi ini berfungsi memudahkan akses nasabah, terhadap seluruh layanan produk perbankan milik BPR di seluruh Indonesia.
“Aplikasi iBPR-S ini sekaligus merupakan implementasi dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan, khususnya pilar Akselerasi Transformasi Digital dalam mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan,” jelasnya, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Wajib Cek Sebelum Berinvestasi, Ini Daftar Investasi Ilegal OJK Tahun 2022
Lebih lanjut, BPR/BPRS memiliki karakteristik khusus yang membuat keberadaan BPR/BPRS masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat hingga saat ini.
Karakteristik khusus tersebut antara lain sebaran lokasi BPR/BPRS yang sebagian besar berada di wilayah kabupaten/kecamatan, pemberian layanan yang mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan.
Proses layanan cepat dan sederhana, serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.
“Aplikasi ini dirancang agar, masyarakat semakin bisa memanfaatkan keunggulan BPR/BPRS. Diantaranya, menemukan titik lokasi jaringan kantor BPR/BPRS yang berada di sekitar tempat tinggal,” lanjutnya.
OJK juga menghimbau agar asosiasi BPR/BPRS, Perbarindo, Perbamida, dan Asbisindo dapat mendorong peningkatan penggunaan iBPR-S dan memperoleh informasi terkait BPR/BPRS.
“Selain itu, agar penyediaan informasi produk dan layanan BPR/BPRS dapat berjalan optimal melalui aplikasi iBPR-S, OJK akan mengawal BPR/BPRS untuk menyajikan informasi yang akurat dan terkini pada aplikasi iBPR-S,” ujarnya.
Dengan demikian masyarakat dapat memperoleh manfaat sebaik-baiknya dari produk dan layanan BPR/BPRS. (Sirait)