Kasus Limbah, Nelayan Kecewa PT Pax Ocean Tidak Hadir RDP

Masyarakat mendatangi Komisi III DPRD Batam untuk melakukan RDP, Rabu (14/12/2022). Foto: AlurNews.com/Adri

AlurNews.com – Nelayan Tanjunguncang kecewa pihak PT pax Ocean tidak hadir saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus limbah minyak hitam.

Seperti di ketahui beberapa waktu terakhir masyarakat Tanjunguncang mengeluhkan adanya limbah minyak hitram di kawasan PT Pax Ocean. Sampai saat ini kasus tersebut belum ada titik penyelesaian.

RDP di Komisi III DPRD Kota Batam, ini pun sudah yang kedua kali digelar, namun belum menemukan penyelesaian, Rabu, (14/12/2022).

Kejadian ini membuat para nelayan pesisir Batam merasa kesal dan kecewa karena di dalam RDP sebelumnya Komisi III sebagai fasilitator dalam permasalahan ini berjanji akan menghadirkan pemangku kepentingan yang bisa menjelaskan masalah ini, hingga mendapatkan solusi penyelesaian nya.

Warga juga kecewa karena instansi yang bisa memberikan penjelasan dari mana asal limbah hitam tersebut tidak hadir pada saat RDP di Komisi III DPRD kota Batam, termasuk pihak dari PT Pax Ocean.

PT Pax Ocean menjadi salah satu perusahaan yang dicurigai karena limbah itu pertama kali ditemukan nelayan di kawasan perusahaan tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam IP mengatakan, kronologi tumpahan minyak sudah mulai terdeteksi pada tanggal 22/11/2022 lalu.

Pada tanggal 01/12/2022, limbah hitam yang diduga minyak tersebut sudah menyebar masuk ke kawasan Batu Ampar hingga Tanjunguncang Kota Batam.

“Kami masih mencari sumber tumpahan minyak. Termasuk kapal tenggelam yang belum selesai dievakuasi. Kami sepakat dengan semua teman-teman nelayan. Biar kami bekerja dulu, kami minta waktu selama 10 hari untuk menunjukkan gambar dari hasil satelit, agar sumber tumpahan minyak itu bisa diketahui dengan pasti,” ujarnya pada saat rapat dengar pendapat (RDP).

Arlon Veristo anggota Komisi III DPRD Batam mengatakan, pihaknya sudah menyurati instansi terkait agar hadir dalam RDP di Komisi III. Namun sejumlah pihak, termasuk pihak PT Pax Ocean tidak hadir pada saat RDP.

“Indonesia ini negara hukum, jadi harus mengedepankan praduga tak bersalah. Apabila ada pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, proses hukum akan berlaku,” kata Arlon.

Arlon mengatakan, jika terbukti limbah hitam tumpahan minyak berasal dari perusahaan yang dimaksud, ia akan menjadi orang pertama yang paling depan untuk membela masyarakat nelayan.

Sementara itu, Askarudin selaku perwakilan dari Nelayan menyampaikan, dugaan kuat kepada PT. Pax Ocean.

Menurut dia, ada alasan mengapa warga menduga tumpahan minyak berasal dari PT Pax Ocean. Awalnya pada tanggal 30/11/ 2022, nelayan menemukan tumpahan minyak di laut kawasan PT Pax Ocean.

Saat mendatangi lokasi masyarakat mendapati pihak perusahaan membersihkan tumpahan minyak dengan cara penyemprotan cairan ke arah tumpahan minyak.

“Saat kami datang kesana, kami melihat karyawan PT. Pax Ocean sedang melakukan penyemprotan cairan penghancur minyak. Tetapi kami tidak mau menuduh,” ujarnya,

Oleh karen itu masyarakat meminta Komisi III DPRD Batam untuk menfasilitasi untuk mendapatkan informasi dari mana sebenarnya sumber tumpahan minyak. (Adri)