Jukir Keberatan dengan Target Setoran Ke Dishub Batam

setoran ke dishub batam
Juru parkir di kawasan Legenda sedang merapikan kendaraan. Foto: AlurNews/Adri

AlurNews.com – Juru Parkir memiliki target setoran ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Target setoran tersebut sebesar Rp65.000 perhari.

Hal itu diungkapkan M seorang juru parkir di Batam. Ia merasa keberatan karena adanya target yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Ia harus menyetor kepada petugas Dishub yang setiap hari sebesar Rp65.000.

Jumlah setoran wajib tersebut terlalu besar baginya, karena dengan kondisi lahan parkir yang dijaganya tidak selalu ramai kendaraan.

Baca juga: PAD Parkir 2022 Menurun, Kepala UPT Sebut Dampak Covid-19

“Saya keberatan karena di tempat yang saya jaga ini parkir nya tidak selalu ramai kendaraan,” ucap M kepada Alurnews.com di lokasi parkir kawasan Legenda, Kota Batam.

M juga mengatakan, ia menyerahkan setiap hari uang setoran nya kepada petugas Dishub yang bernama Kamali. Setiap hari petugas Dishub tersebut mengutip setoran dari juru pakri yang berada di wilayah Legenda tanpa memberikan kwitansi atau serah terima kontribusi parkir yang resmi.

“Setiap hari Pak Kamali yang ambil uang setoran dari saya dan rekan-rekan, semua lahan parkir di Legenda ini dia yang kutip uang setorannya, namun Pak Kamali tidak pernah memberikan kwitansi resmi dari Dishub,” kata M.

Dirinya berharap, ke depannya Dishub dapat mengutip kontribusi parkir sesuai karcis parkir yang terjual. Akan tetapi menurutnya, Dishub tidak akan mau kalau hanya mengutip uang parkir berdasarkan karcis yang laku saja.

“Menurut saya, mereka ga akan mau kalau hanya mengutip uang sesuai karcis yang laku saja, pasti masih tetap diberlakukan target setoran seperti sekarang,” ujar M.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan kota Batam Salim membenarkan adanya target yang harus di setorkan oleh setiap juru parkir. Hal ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.

“Memang kami berikan target kepada setiap juru parkir untuk meningkatkan PAD Kota Batam,” ujar Salim kepada Alurnews.com saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Kamis (15/12/2022).

Salim juga mengatakan, terkait pemungutan kontribusi parkir dari para jukir, ia menugaskan kepada anggotanya yang bernama Kamali, untuk memungut hasil parkir di setiap titik lahan parkir di Legenda, yang dimana lahan parkir tersebut berada di bawah naungan Dishub kota Batam.

Ia juga mengarahkan kepada anggota di lapangan agar setiap mengutip kontribusi parkir harus membuat serah terima antara petugas Dishub dan jukir.

“Saya mengarahkan kepada anggota untuk membuat serah terima setoran yang diterima dari setiap jukir,” ucap Salim.

Namun, yang terjadi di lapangan berbeda, petugas Dishub yang memungut hasil parkir tidak pernah memberikan kwitansi atau serah terima kepada jukir. Dalam hal ini Salim mengatakan dirinya akan melakukan evaluasi dan cek ke lapangan.

“Untuk masalah petugas kami yang memungut uang hasil parkir tanpa serah terima yang jelas, kami harus cek ke lapangan dan melakukan evaluasi,” ujar Salim. (Adri)