AlurNews.com – Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menolak keberangkatan 2.780 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal alias non prosedural.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Imigrasi Batam Tessa Harumdila menjelaskan, dari 2.780 orang yang bermasalah terbagi di sejumlah pelabuhan. Di antaranya sebanyak 502 penumpang dari Pelabuhan Harbour Bay dan 2.278 orang dari Pelabuhan Batam Center.
Pihaknya menepis, jika pihak imigrasi meloloskan PMI ilegal. Imigrasi memberlakukan pemeriksaan saat keberangkatan mengacu pada peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.
“Saat proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan melakukan wawancara singkat untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapan dokumen serta tujuan pelaku perjalanan,” ujar Tessa kepada AlurNews.com Selasa, (20/12/2022).
Ia juga mengatakan, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Beberapa persyaratannya di antaranya adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti Rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan.
“Jika tidak memenuhi persyaratan dan tujuan tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditunda keberangkatannya untuk melengkapi persyaratan,” kata dia.
Sedangkan penumpang yang akan melakukan perjalanan wisata atau kunjungan sosial dapat diberangkatkan bila penumpang tersebut tidak terdapat masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.
Tessa menambahkan, guna mencegah keberangkatan PMI ilegal atau non prosedural, Imigrasi Batam terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, kepolisian dan instansi lainnya.
“Kami selalu bersinergi dengan instansi-instansi terkait guna untuk mencegah keberangkatan PMI non prosedural,” ujar Tessa. (Adri)