AlurNews.com – Merasa perhiasannya dicuri, seorang wanita di batam bikin laporan kepolisian (LP). Setelah diusut endingnya malah mengejutkan.
Kepolisian Sektor Sekupang menerima laporan dugaan pencurian tas berisi perhiasan emas senilai Rp22 juta, Minggu (15/1/2023).
Pelapornya EN (55), warga Perumahan Patam Indah, Sekupang. Menurut EN kepada polisi, ia menyadari tasnya yang berisi uang Rp500 ribu, liontin dan kalung emas itu saat berbelanja di Axcel Mart di Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christoper Tamba, melalui Kanit Reskrim Iptu Ridho, mengatakan, setelah menerima laporan tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Tanggapi Pencurian Kabel PJU, Pemko Minta Satpol PP Lakukan Patroli Rutin
“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan cctv di minimarket yang disebut oleh pelapor,” ujar Iptu Ridho pada Selasa (17/1/2023).
Namun, dari hasil pemeriksaan cctv tidak ditemukan adanya aksi pencurian. Di dalam rekaman cctv juga tidak terlihat jika EN membawa tas. Kemudian, polisi meminta EN untuk mengingat kembali di mana terakhir kali ia meletakkan tasnya.
“Setelah pelapor mengingat-ingat kembali, ternyata tas miliknya tidak hilang. Tapi pelapor lupa kalau tasnya ia simpan di rumah. Tasnya tidak hilang,” ujar Iptu Ridho.
Terkait peristiwa pelapor lupa simpan tasnya dan sudah kadung melaporkan dugaan pencurian ini, Iptu Ridho mengimbau masyarakat untuk memastikan peristiwa pidana yang dialami sebelum melapor ke pihak kepolisian.
“Bagi masyarakat pastikan dulu peristiwa pidananya sebelum lapor ke pihak kepolisian,” ucapnya. (Adri)