AlurNews.com – Anggota DPRD Batam dari fraksi Partai Nasdem, Azhari David Yolanda resmi ditetapkan sebagai pemilik narkotika jenis sabu dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada, Rabu (25/1/2023) lalu di Hotel Pacific Batam.
Meski ditetapkan sebagai tersangka bersama rekan wanitanya berinisial N, pihak Satresnarkoba Polresta Barelang menyebut bahwa hasil uji narkotika kepada keduanya menunjukkan hasil negatif.
“Setelah diamankan beserta barang bukti. Keduanya langsung dilakukan tes urine, dan hasilnya keduanya negatif atau tidak mengkonsumsi sabu. Tapi proses hukum atas kepemilikan narkotika ini tetap berjalan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda Ditetapkan Tersangka
Untuk itu, Lulik juga menyebut bahwa keduanya saat ini masih berada dalam pengawasan, dan ditempatkan di dalam sel Mapolresta Barelang.
“Saat ini keduanya masih dalam status tahanan,” tegasnya.
Berdasarkan kronologis penangkapan, Lulik menyebut awalnya petugas menerima informasi bahwa adanya transaksi narkotika yang akan berlangsung di dalam area Hotel Pacific.
Setelah memastikan informasi, dan mendapati bahwa pemesan menginap di salah satu kamar hotel. Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan, dengan bantuan dari pihak hotel.
“Jadi di dalam kamar saat kita geledah ada pihak hotel sebagai saksi. Karena kami masuk ke dalam kamar hotel ini, dikarenakan bantuan dari pihak hotel. Saat kami masuk, kami menemukan keduanya tengah tidur, dan barang bukti ada di atas meja,” paparnya.
Kepada petugas keduanya mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari rekan tersangka N, yang diketahui berinisial BED.
Komunikasi dan pemesanan antar keduanya, diakui berlangsung melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Hingga akhirnya BED, datang dan mengantar sendiri barang haram tersebut ke kamar yang dihuni kedua tersangka.
Namun Lulik juga mengakui bahwa saat ini pihaknya kehilangan jejak BED, yang disinyalir sebagai bandar narkotika jenis sabu.
“Yang buka pintu tersangka N, dan dia yang menerima kemudian diletakkan di atas meja. Saat itu tersangka Azhari tengah tidur. Setelah tersangka N meletakkan barang tersebut di meja, dia melanjutkan istirahatnya lagi,” lanjut Lulik.
Kepada petugas keduanya mengaku baru pertama kali akan mencoba menggunakan barang haram tersebut. Hal ini dijelaskan Lulik, ketika sejumlah awak media kembali mempertanyakan mengenai hasil uji tes urine.
“Setelah di tes urine, keduanya mengaku baru pertama dan baru ingin mencoba narkotika jenis sabu. Kenapa bisa berkenalan dengan BED, karena tersangka N ini sebelumnya yang sudah pernah berkenalan dengan dia,” jelasnya.
Disinggung mengenai hubungan antara kedua tersangka, Lulik juga menuturkan bahwa keduanya hanya berhubungan sebagai teman.
“Awal sebelum bertemu, Azhari tengah nongkrong dengan beberapa temannya di salah satu KTV. Sebelum akhirnya lanjut dan berakhir di lokasi penangkapan,” paparnya. (Rian)