Ini 7 Pernyataan Sikap Garnizun dalam Aksi Damai Di Kantor DPRD Batam

Garnizun Batam gelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Batam menuntut agar kasus oknum anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda yang terseret narkoba diusut tuntas, Jumat (3/2/2023). (AlurNews.co)

Alurnews.com – Sejumlah massa dari Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (Garnizun) Batam menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (3/2/2023).

Garnizun Badri Batam menuntut anggota DPRD Batam dari Fraksi Nasdem Azhari David Yolanda (ADY) yang terseret dalam kasus narkoba untuk segera dipecat dan kasusnya diusut tuntas.

“Garnizun Kota Batam meminta agar ADY yang terseret dalam kasus narkoba segera dipecat dan usut tuntas kasusnya” kata Koordinator Umum (Kordum) Garnizun Batam, Badri Wardana.

Baca juga: Oknum Dewan Terseret Kasus Narkoba, Garnizun Gelar Aksi di Kantor DPRD Batam

Dalam orasinya, Ia menyampaikan 7 pernyataan sikap, yakni:

  1. Meminta Kapolresta Barelang melalui Kasat narkoba usut tuntas dan segera tetap sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika oknum anggota DPRD Kota Batam, ADY.
  2. Jika terbukti bersalah, tangkap dan penjarakan oknum anggota DPRD Kota Batam ADY yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba dan meminta BNN Kepri tes urine seluruh anggota DPRD Kota Batam.
  3. Meminta DPP Partai Nasdem segera pecat dan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader yang juga anggota DPRD Kota Batam ADY Yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Sesuai platfrom Partai NasDem Yang tidak mentolerir kader yang terlibat kasus narkoba.
  4. Meminta Ketua DPD Partai NasDem Kota Batam mengeluarkan rekomendasi pemecatan/pemberhentian tidak hormat terhadap kader yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba yang juga anggota DPRD Kota Batam ADY.
  5. Meminta Badan Kehormatan (BK) Dewan segera melakukan sidang kode etik atas oknum anggota DPRD Batam ADY yang tersandung kasus narkoba demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga DPRD di mata masyarakat Kota Batam.
  6. Meminta Kejaksaan Negeri batam segera melakukan penetapan berkas perkara dari penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang dan mengawal kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum DPRD Kota Batam ADY hingga tuntas dan secara Transparan
  7. Meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri gerebek Hotel Pacific diduga sarang narkoba yang dapat membahayakan generasi muda Indonesia.

Badri menambahkan, jika pernyataan sikap Garnizun tidak di penuhi dalam waktu 7 hari ke depan, maka pihaknya akan turun kembali melakukan aksi di Kantor DPRD Kota Batam dengan masa yang lebih banyak lagi.

“Jika tuntutan kami tidak di penuhi dalam 7 kali 24 jam, maka kami akan melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak,” kata Badri. (Adri)