Meraup Puluhan Juta, Pelaku Sindikat Penerbitan Sertifikat Vaksin Palsu Ditangkap

sertifikat vaksin palsu
Polda Kepri menungkap kasus sindikat penerbitan sertifikat vaksin palsu. Fotoi: AlurNews.com/Rian

AlurNews.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri meringkus DW (36) asal Kota Batam, seorang pelaku sindikat penerbitan sertifikat vaksin palsu.

Modus yang dilancarkan DW adalah menawarkan melalui media sosial tanpa proses vaksin. DW meraup keuntungan puluhan juta tanpa harus melakukan vaksinasi Covid-19. Tarif yang dipatoknya sebesar Rp 150 ribu per sertifkat.

“Aplikasi Pedulilindungi milik pemerintah dijebol oleh pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi kepada awak media di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui Via WhatsApp

Nasriadi menuturkan, dalam menjalankan bisnis haramnya tersangka DW tidak bekerja sendirian melainkan ada orang yang bekerja sama dengannya. Saat ini orang tersebut masih dalam pencarian.

“Masih kami selidiki siapa saja rekan pelaku yang merupakan jaringan sindikat ini” tegas Nasriadi.

Nasriadi mengatakan dari aksinya pelaku berhasil meraup keuntungan Rp5 juta setiap bulannya yang disetor kepada seseorang

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun kepada awak media di Mapolda menjelaskan, pelaku menerbitan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi secara ilegal pada tanggal 2 Februari 2023 kemarin.

“Tersangka DW ini terbukti dengan sengaja membuat sertifikat vaksin palsu hingga menimbulkan kerugian kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat tidak mengikuti aturan dari pemerintah,” kata Tabana Bangun. (Rian).