AlurNews.com – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah memeriksa beberapa orang saksi penangkapan 2 kontainer berisi ballpress atau karung padat berisi pakaian bekas yang diamankan di kawasan Industri Tunas, Batam Centre beberapa waktu lalu.
Polisi memeriksa dua orang supir kontainer dan Rini yang mengaku sebagai pemilik barang dua kontainer berisi ballpress.
“Serta Tomi sebagai direktur pemilik perusahaan,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi di Mapolda Kepri, Selasa (21/2/2023).
Nasriadi menambahkan, pemeriksaan bukan hanya kepada mereka namun pihaknya juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari perlindungan konsumen serta melibatkan Kantor Bea Cukai Batam.
“Saat ini kami masih mendalami alur pengiriman barang dengan dibantu oleh Kantor Bea Cukai Batam,” tegas Nasriadi.
Ia mengaku pihaknya juga belum menetapkan siapa yang jadi tersangka antara kedua orang saksi, Rini dan Tomi.
“Kita tunggu dari penyidik apakah Rini atau Tomi yang akan dijadikan tersangka,” kata dia.
Sebelumnya Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri amankan dua kontainer berisi 1.200 karung berisi pakaian bekas ilegal dari Singapura.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt dan Kepala Bea Cukai Kota Batam Ambang Priyonggo membeberkan dalam konferensi pers di depan lobby utama Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
“Penyidik dari Ditreskrimsus berhasil mengungkapkan kasus pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri,” kata Tabana.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas.
“Barang bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp1 miliar,” kata Tabana. (Rian)