
AlurNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah staf dan anggota DPRD Batam, terkait dugaan korupsi perjalanan fiktif anggota DPRD Batam Tahun 2016.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai yang baru saja menjalani pemeriksaan, Kamis (16/3/2023) di Gedung DPRD Batam, menyebut bahwa tuduhan yang tengah didalami pihak Kepolisian ini tidak benar adanya.
“Perjalanan tersebut sudah sesuai aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPRD Batam. Kunjungan fiktif itu tidak benar. Perlu kami klarifikasi atas pemberitaan yang sudah beredar bahwa, kami benar-benar berangkat,” tegasnya.
baca juga: Polisi Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Batam
Lik Khai melanjutkan, terkait permasalahan ini seharusnya dapat dijelaskan oleh mantan Sekretaris DPRD Batam, Marzuki yang menjabat pada saat itu.
Penegasan ini dimaksudkan, setelah mencuatnya laporan dari pihak Tour an Travel yang bekerja sama dengan DPRD Batam, dalam pemberangkatan dinas luar kota anggota DPRD Batam.
“Inti dari masalah ini mereka yang tidak membayarkan ke uang tiket ke pihak travel. Akhirnya semua anggota dewan dan staf yang menjabat saat itu kena getahnya,” lanjutnya.