AlurNews.com – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam perketat pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi.
Subki mengatakan sebagai penegak hukum, Imigrasi Batam selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian di setiap titik.
“Tugas dan fungsi Imigrasi tidak hanya membuat paspor. Namun juga harus melakukan pengawasan di berbagai titik. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan Internasional tempat tersedianya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Januari-Maret 2023, Imigrasi Batam Deportasi 39 Warga Asing
Subki menegaskan sebagai wilayah yang berbatasan dengan dua negara yaitu Malaysia dan Singapura, upaya Imigrasi Batam terhadap WNI adalah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah PMI Ilegal.
“Kami tidak bekerja sendiri. Di pelabuhan, kami memiliki banyak instansi, lembaga dan polisi yang saling mendukung. Perangkat pemerintahan di sektor pencegahan PMI nonprosedural ada banyak. Jadi, dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, kami harus saling bekerja sama,” ujarnya.
Sejak tahun 2022 seluruh petugas Imigrasi telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga PMI ilegal sebanyak 7.932 orang.
Sementara untuk tahun 2023 hingga bulan Maret ini jumlah penundaan tercatat sebanyak sebanyak 3.072 orang. (red)
Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Terhadap PMI Ilegal
AlurNews.com – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam perketat pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi.
Subki mengatakan sebagai penegak hukum, Imigrasi Batam selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian di setiap titik.
“Tugas dan fungsi Imigrasi tidak hanya membuat paspor. Namun juga harus melakukan pengawasan di berbagai titik. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan Internasional tempat tersedianya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Subki menegaskan sebagai wilayah yang berbatasan dengan dua negara yaitu Malaysia dan Singapura, upaya Imigrasi Batam terhadap WNI adalah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah PMI Ilegal.
“Kami tidak bekerja sendiri. Di pelabuhan, kami memiliki banyak instansi, lembaga dan polisi yang saling mendukung. Perangkat pemerintahan di sektor pencegahan PMI nonprosedural ada banyak. Jadi, dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, kami harus saling bekerja sama,” ujarnya.
Sejak tahun 2022 seluruh petugas Imigrasi telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga PMI ilegal sebanyak 7.932 orang.
Sementara untuk tahun 2023 hingga bulan Maret ini jumlah penundaan tercatat sebanyak sebanyak 3.072 orang. (red)