BC Batam Perketat Aturan Registrasi IMEI Ponsel dan Tablet

aturan registrasi IMEI ponsel
Petugas Bea Cukai Batam melakukan registrasi IMEI ponsel penumpang. Foto: Humas Bea Cukai Batam.

AlurNews.com – Bea Cukai Batam perketat aturan registras IMEI ponsel dan tablet. Pengetatan aturan itu sebagai upaya pengawasan barang penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Registrasi IMEI handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) ini sedang menjadi titik perhatian. Sebab tingginya jumlah penumpang yang menuju Indonesia dari luar negeri akan mengakibatkan penumpukan pada pelayanan registrasi IMEI.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan komitmen Bea Cukai Batam dibuktikan dengan peningkatan sistem. Saat ini Bea Cukai Batam dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Bekas Impor Senilai Rp17 Miliar

“Sistem kami saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang. Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal registrasi IMEI terakhir,” ujarnya.

Mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan handphone dari luar negeri sebanyak dua unit saja.

Apabila ditemukan adanya pembawaan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang. Bea Cukai Batam tidak akan melayani registrasi IMEI penumpang tersebut.

“Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” kata Rizki. (Pije)