AlurNews.com – Permintaan untuk hewan kurban di Kota Batam, Kepulauan Riau diprediksi mengalami peningkatan menyambut Hari Raya Idul Adha 2023.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Pertanian (DKPP) Batam, Mardanis menuturkan terkait peningkatan ini, sebanyak 1.700 hewan kurban sapi, dan 2 ribu hewan kurban kambing 1.800 tiba di Kota Batam.
“Ribuan hewan kurban ini juga telah melewati sejumlah pemeriksaan kesehatan, termasuk pengecekan penyakit mulut dan kuku (PMK) sebelum diberangkatkan ke Batam,” jelasnya, Kamis (4/5/2023).
Walau demikian, Mardanis juga menuturkan setelah tiba di Batam, nantinya ratusan hewan kurban ini akan kembali menjalani pemeriksaan.
Mardanis juga menerangkan, untuk hewan kurban sapi didatangkan dari Lampung, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, untuk syarat pemasukan hewan ternak, wajib mengantongi Sertifikat Veteriner yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Daerah Asal.
Kemudian melampirkan Hasil Uji Laboratorium yang terdiri dari uji ELISA PMK SP dengan hasil tfler antibodi seropositif karena temak sapi yang akan dilalulintaskan sudah divaksinasi.
“Hewan ternak juga wajib melakukan uji Anthrax dengan metode pewarnaan/antibodi perum, uji Brucellosis dengan Rose Bengai Test (RBT), uji Parasit Darah (tripanosomiasis) dengan apug darah, uji PCR Jembrana dengan pengambilan khusus sapi ras bali,” tegasnya.
Pengujian juga harus dilakukan di Laboratorium veteriner yang terakreditasi dengan lama waktu pengujian maksimal dua minggu keberangkatan untuk tujuan perdagangan atau dipotong.
Berikutnya, melampirkan surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan daerah asal hewan ternak rentan PMK (HRP) bebas penyakit penyakit Anthrax, Brucellosis, Parasit Darah, Lumpy Skin Disease (LSD), Septicemia epizootica.
Surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan Hewan ternak rentan PMK (HRP) yang akan dilalulintaskan telah ditekukan masa karantina selama 14 hari di daerah asal.
Hewan ternak rentan PMK (HRP) yang akan diljluintaskan sudah dipasang dengan barcode yang telah teregister pada aplikasi identik PKH.
Hewan/ternak rentan PMK (HRP) yang dilalulintaskan ke Kota Batam wajib ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Sementara milik Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam atau tempat isolasi penampungkan khusus temak yang ditentukan/ditunjuk Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam.
Mardanis mengatakan tahun ini pelaksanaan hewan kurban diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
Pengendalian wabah PMK menjadi faktor adanya peningkatan permintaan jumlah hewan kurban tahun ini.
“Stok 3 ribuan. Tahun ini cukup, berbeda dengan tahun lalu yang kurang. Karena kondisi Batam sudah masuk zona hijau. Dipastikan akan ada peningkatan permintaan hewan kurban,” sebutnya. (Nando)