Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Kokain, 3 Pelaku Diamankan

penyelundupan kokain
Barang bukti penyelundupan kokain yang ditangkap di kawasan Anambas. Foto: Humas Polda Kepri.

AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (18/5/2023) di Wisma Bintan Harmoni, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang.

“Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan tiga pelaku dengan inisial S, AH, dan MHF,” demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan melalui keterangan tertulis pada Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Warga Anambas Temukan Delapan Bungkus Kokain Berbendera Israel

Jansen menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pada saat itu, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial S di kamar 105 Wisma Bintan Harmoni, Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

“Pelaku ini ditemukan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu, yakni kokain dalam bentuk serbuk putih. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 1.471 gram,” ujar Jansen.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku S, diketahui bahwa ia mendapatkan kokain tersebut dari seorang tersangka dengan inisial A yang berada di Desa Letung, Kelurahan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka A, pada Sabtu, 20 Mei 2023, anggota Opsnal Subdit 1 berangkat ke Desa Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A yang bernama lengkap AH,” jelasnya.

Jansen menyebutkan bahwa AH mengakui bahwa ia yang mengirimkan kokain tersebut kepada S dengan cara menyelundupkannya melalui Kapal Barang tujuan Letung – Tanjungpinang, yang dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.

“Dalam pengakuan AH, ada seorang pelaku dengan inisial H yang menyuruhnya mengirimkan barang tersebut kepada S di Tanjungpinang,” tambahnya.

Pada Minggu (21/5/2023), anggota Opsnal Subdit 1 melanjutkan pengembangan kasus dengan menangkap H. Tersangka H, dengan nama lengkap MHF, ditangkap di Pintu Kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari kapal tujuan Tanjungpinang – Batam.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. (Nando)