AlurNews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung menangkap seorang laki-laki berinisial YFL (25), seorang guru diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan siswanya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan mengatakan kronologis kejadian bahwa pada Minggu 14 Mei 2023 korban, seorang anak laki-laki berusia 17 tahun, bersama keluarganya berada di rumah untuk acara keluarga.
Saat korban hendak duduk, pelapor (ayah korban) melihat bahwa korban kesulitan berjalan dan duduk. Pelapor kemudian bertanya kepada korban mengenai apa yang terjadi, saat diperiksa ditemukan luka pada area dubur beserta cairan.
Baca juga: Polsek Sagulung Ringkus Empat Pelaku Pencurian
“Korban kemudian dibawa ke RS Embung Fatimah, di mana dokter menyarankan untuk melakukan operasi,” kata Donald, dikutip dari siaran persnya, Sabtu (27/5/2023).
Setelah pelapor meminta keterangan secara perlahan-lahan, korban mengungkapkan ia telah menjadi korban pencabulan oleh seorang guru sekolah di rumah kos-kosan guru tersebut. Pelaku berinisial YFL melakukan perbuatan tersebut pada Kamis, 9 Maret 2023, secara berulang kali.
Pelapor bersama keluarganya menangkap YFL di kontrakannya dan membawanya ke rumah pelapor, diikuti oleh seorang guru sekolah. Dalam pertemuan tersebut, YFL mengakui perbuatannya. YFL lalu dibawa ke Polsek Sagulung.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, Unit Reskrim Polsek Sagulung menetapkan YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Donald Tambunan mengatakan YFL telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Selasa, 23 Mei 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Atas perbuatannya, ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“YFL diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar,” kata Donald. (Pije)

















