Industri Fintech P2P Lending Tahan dan Cepat Pulih Setelah Dihantam Pandemi

industri fintench p2p lending
Otoritas Jasa Keuangan paparkan pertumbuhan industri Fintech P2P lending terkini. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Pertumbuhan Industri Fintech P2P Lending tergolong tinggi dan memiliki ketahanan meski dihantam pandemi Covid-19. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui Industri P2P Lending, pulih sangat cepat sejak kuartal III 2020 dan terus bertambah hingga saat ini.

“Pertumbuhannya cukup baik dan terus tumbuh,” jelas Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan RI, Triyono, Sabtu (5/8/2023).

Pada tahun 2023, pihaknya mencatat setidaknya ada 102 penyelengara platform berizin, termasuk 7 platform dengan sistem syariah dan mencapai 116,89 juta rekening penggunaan.

Baca Juga: Perkuat Fungsi Pengaturan dan Pengawasan, OJK Luncurkan Aplikasi JDIH OJK

Dari itu semua, akumulasi rekening borrower (pinjaman) mencapai 115,80 juta dengan rekening aktif sebesar 18,17 juta, akumulasi rekening lender mencapai 1,09 juta dengan rekening aktif sebesar 158,62 ribu.

“Dari 102 penyelengara, outstanding pendanaan P2P Lending per Juni 2023 sebesar Rp52,70 triliun dengan TWP90 sebesar 3,29 persen,” lanjutnya.

Sementara, akumulasi pendanaan mencapai Rp640,49 triliun dengan rincian akumulasi penyaluran pendanaan Rp64,48 triliun dengan nilai outstanding di akhir Juni 2023 sebesar Rp52,70 triliun dan total aset mencapai Rp6,83 triliun.

“Aset kita bagi dua, aset penyelenggara konvensional Rp6,70 triliun sementara syariah mencapai Rp129,73 miliar,” kata dia.

Untuk di Kepulauan Riau, outstanding P2P Lending sebesar Rp442,39 miliar atau tumbuh 21,77 persen yoy. TWP90 sebesar 2,11 persen, angka ini lebih kecil dibandingkan bulan Juni 2022 yang mencapai 2,37 persen.

“Untuk di Kepri, penyaluran pendanaan bulan Juni 2023 mencapai Rp117 miliar atau tumbuh 10,09 persen yoy dan rekening borrower aktif sebesar Rp177 ribu atau tumbuh 11,08 persen yoy,” paparnya.

Ia mengatakan peningkatan yang positif ini tidak terlepas dari aturan POJK 10 tahun 2022 yang didalamnya lebih menekankan pada penguatan kualitas industri Fintech P2P Lending.

“Dalam jangka panjang, layanan Fintech P2P Lending semakin aman, nyaman, tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,” kata dia.

Meski mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, pengembangan industri fintech P2P lending masih mengalami tantangan yang cukup banyak. Salah satunya pengembangan produk atau model bisnis yang membosankan.

“Kalau bisa, tingkatkan atau kembangkan produk bisnis dan kualitas layanan guna pemenuhan kebutuhan pendanaan masyarakat,” kata dia. (Nando)