Rakernas IV Peradi, Dorong RUU Advokat Pada Omnibus Law

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi IV yang dilaksanakan di Batam, Kepulauan Riau. Mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat di dalam Omnibus Law.

Perlindungan hukum bagi profesi Advokat, bercermin dari kasus Kammarudin Simanjuntak, sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang kemudian mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan praktisi hukum di Indonesia.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat, Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan menjelaskan bahwa Undang-Undang Advokat, hingga kini telah diuji selama 30 kali oleh Mahkamah Konstitusi.

“Untuk itu, dalam Rakernas kali ini tata kelola Advokat harus diperhatikan. Karena organisasi Advokat adalah organ negara. Harus sama seperti instansi-instansi lainnya. Perbaikan Undang-Undang Advokat harus sesuai dengan Undang-Undang yang diterapkan di Kepolisian, Kejaksaan serta Kehakiman,” paparnya, Kamis (24/8/2023).

Luhut berpendapat, bahwa semua Undang-Undang itu dapat disatukan dengan konsep Omnibus Law. Sehingga, tidak ada yang merasa lebih tinggi serta rendah atau Kriminalisasi.

Menurutnya, banyaknya kasus Kriminalisasi terhadap Advokat saat ini adalah buah ketidakpaduan dari sistem peradilan.

“Kenapa terjadi Kriminalisasi, karena aparat penegak hukum lupa membaca Undang-Undang advokat. Padahal, kedudukan Undang-Undang Advokat, Kepolisian, Kejaksaan berstatus sama,” terangnya.

Luhut juga menyampaikan, Undang-Undang Advokat memiliki kekebalan. Advokat boleh mendampingi saksi untuk mendapatkan informasi.

Namun, pada kenyataannya hal itu dianggap menghalangi proses penyidikan sehingga terjadi Kriminalisasi.

“Saya mencatat, Kriminalisasi terhadap Advokat telah terjadi sebanyak 25 kasus. Tidak menutup kemungkinan, lebih banyak lagi jumlah kasus kriminalisasi Advokat di daerah-daerah yang tak terpantau. Saya berharap kriminalisasi tidak terulang kembali dikemudian hari,” pungkasnya. (Nando)