
AlurNews.com – Pasca menjalani sejumlah pembahasan, akhirnya DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Batam Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp3,312 triliun atau naik 0,4 persen dari sebelumnya.
Dihadapan para legislator, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membacakan sambutan sekaligus mengucapkan terimakasih atas kerjasama DPRD Batam dalam pengesahan Ranperda perubahan APBD tersebut.
“Setelah mendengar dan menyimak Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam, terhadap laporan hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 maka Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati pada saat ini,” ujarnya, dalam rapat paripurna pada Jumat (1/9/2023).
Terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan, tambahnya, baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan Badan Anggaran (Banggar), pihaknya akan menindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Pada kesempatan ini, kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh SKPD penghasil untuk bekerja secara maksimal agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat tercapai,” kata dia.
“Semoga Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2023 yang kita setujui ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, penyusunan dan pembahasan perubahan APBD disetiap tahun merupakan salah satu agenda rutin dari proses dan tahapan penganggaran dalam rangka melaksanakan pembangunan di daerah, sekaligus menjadi siklus dari rantai kesatuan pelaksanaan pembangunan secara integral dengan pembangunan tingkat provinsi dan tingkat nasional.
Sinkronisasi, sinergitas dan konsistensi kebijakan pembangunan antar tingkatan Pemerintahan menjadi hal yang penting dan mendasar dalam setiap momen tahapan perencanaan dan penganggaran Daerah sehingga menghasilkan output dan outcome yang terintegrasi dan saling mendukung, hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. (Arjuna)

















