Dirkrimsus Polda Kepri Imbau Taba Iskandar Beri Pencerahan kepada Masyarakat

Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar saat menghadiri panggilan Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (13/9/2023). Foto: Humas Polda Kepri.

AlurNews.com – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Nasriadi mengimbau Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, terkait proyek startegis nasional yang akan direalisasikan di Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini menyusul kedatangan Taba Iskandar guna memenuhi panggilan Subdit IV Direskrimsus Polda Kepri, Rabu (13/9/2023).

“Tentang viralnya saudara Taba Iskandar di Medsos, diharapkan sebagai wakil rakyat dapat memberi pencerahan, dan mendukung proyek pemerintah,” jelasnya melalui pesan singkat, Rabu (13/9/2023) sore.

Baca Juga: Tolak Relokasi Warga Rempang, Taba Iskandar Sarankan Hal Ini ke BP Batam

Pemanggilan terhadap Taba Iskandar, disebut untuk melakukan klarifikasi terkait kepemilikan lahan di Kecamatan Rempang. Dari hasil pemeriksaan, Taba disebut memiliki lahan seluas 2 hektare di Kelurahan Sembulang.

“Taba mengklarifikasi lahan tersebut dan sudah dikembalikan kepada negara,” lanjutnya.

Kombes Pol Nasriadi juga sangat menghargai langkah Taba Iskandar, yang menyerahkan lahan perkebunan miliknya untuk mendukung program Rempang Eco-City.

Sebelumnya, Taba Iskandar memenuhi pemanggilan Ditreskrimsus Polda Kepri nomor B/2143/IX/RES.5./2023/Ditreskrimsus, atas dugaan Tindak Pidana “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Penataan ruang dan/atau Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan” yang berlokasi di Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Mantan Ketua DPRD Batam periode 2000-2004, mengakui memiliki lahan di Pulau Rempang sekitar 1.800 meter persegi. Kemudian, lahan itu tidak dimanfaatkan selama sekitar 20 tahun, kemudian tahun 2021, ia memanafaatkan lahan tersebut sebagai kebun durian.

Pemanfaatan itu juga dibantu dengan masyarakat sekitar yang merawat dan menjaga kebun tersebut.

“Namun ternyata setelah dicek, kebun saya itu berada di Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) bukan hutan lindung. Berarti saya tidak mempunyai hak atas tanah itu. Kalau negara membutuhkan, silakan ambil,” lanjutnya.

Taba menegaskan, ia siap dan telah menantangani pernyataan akan menyerahkan tanah itu kepada negara. Bukan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pasalnya, ia yang memahami persis perjalanan legalitas Pulau Rempang itu tidak tahu sejak kapan BP Batam memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di sana.

“Di surat pernyataan, saya menyerahkan ke negara. Awalnya di surat kepada BP Batam, saya tidak tahu apakah BP Batam memiliki HPL di tanah itu. maka saya keberatan. Akhirnya saya tanda tangani menyerahkan kepada negara,” tegasnya. (Nando)