Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Bekas Selundupan Senilai Rp 3 Miliar

Pemusnahan BMMN dari 2014-2023 oleh Bea Cukai Batam. (Foto: ist)

AlurNews.com – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil dari penindakan yang telah dilakukan pada 2014-2023.

Proses pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, pada Kamis (14/9). Barang yang dimusnahkan meliputi elektronik, pakaian bekas, kasur bekas, perabotan rumah tangga hingga sparepart mesin kendaraan.

“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam dari tahun 2014 hingga 2023 dengan nilai barang yang dimusnahakan diperkirakan mencapai Rp 3.130.744.809,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Pemusnahan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator dan dihancurkan dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, crushing serta pressing.

BMMN tersebut telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang itu merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” ujarnya.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, giat pemusnahan turut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pajak Kepri, KPKNL Batam, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Batam, BP Batam, Polresta Barelang dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal,” kata Ambang.

Kegiatan ini, lanjutnya, tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untukmenjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.

“Dengan dilakukan pemusnahan BMMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Ambang. (Arjuna)