AlurNews.com – Ramai diberitakan pegawai Pemko Batam menjadi tersangka kasus penyebar hoaks Ustaz Abdul Somad (UAS) yang berisi peran UAS terkait konflik di Pulau Rempang Batam. Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin tegaskan pelakunya bukan pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Jefridin mengatakan telah melacak nama BM (39) yang disebut-sebut pegawai Pemko Batam. Dari pelacakan itu diketahui BM bukan honorer Pemko Batam.
“(BM) bukan honorer Pemko Batam, tapi sekuriti UPT BKN yang berkantor di Gedung Bersama, Batamcenter,” kata Jefridin, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Penyebar Hoaks UAS soal Rempang, Satu Tersangka Honorer Pemko Batam
Jefridin mengatakan UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga pemerintah non kementerian dan instansi vertikal yang bertugas di Batam. Artinya, BM bukanlah honorer di lingkup Pemko Batam.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap BM dan Isw (52), warga Batam yang menyebar hoaks lewat platform media sosial dengan isu serupa yang menyebut UAS ditangkap oleh polisi atas kasus bela Rempang. (Arjuna)