AlurNews.com – Polisi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagian tersangka pada bentrok di depan Kantor BP Batam dalam aksi bela Rempang, 11 September lalu. Para tersangka tersebut proses hukumnya telah memasuki tahap pertama.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan saat ini tengah dilakukan tahap pertama, berkas perkara dari penyidik sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pendalaman serta penelitian.
Nugroho mengatakan belum mengetahui jumlah detail mengenai beberapa orang tersangka yang perkaranya telah masuk dalam tahap pertama itu.
Baca Juga: Kepastian Hukum Warga yang Ditahan pada Aksi Bela Rempang Terkatung-katung
“Semuanya 35 orang. Dari semua itu sebagian masih tahap satu, yang lain masih kita periksa, masih dalam proses,” katanya, Senin (2/10/2023).
Ia menyebut proses penangguhan penahanan terhadap para tersangka masih dipertimbangkan. Nanti akan mengerucut setelah mendapatkan hasil dari penyidik kepolisian.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, mengaku telah menerima SPDP terkait itu dari polisi. Totalnya ada 3 berkas untuk 35 orang tersangka.
“SPDP kita terima tanggal 14 dan 15 September. Sekarang kita tengah mempelajari berkas perkaranya,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, Selasa (3/10/2023).
Polisi Beri Laluan untuk Advokasi Tersangka
Nugroho menegaskan siapapun berhak untuk mendapatkan advokasi hukum sesuai aturan yang berlaku, khususnya terhadap tersangka. Termasuk bagi para tersangka dalam bentrok di depan kantor BP Batam.
“Ya, itu hak tersangka. Pasti kami berikan, kami beri ruang untuk mereka mendapatkan bantuan hukum,” kata dia.
Setiap ahli keluarga tersangka juga diperbolehkan untuk memberikan pengajuan berupa apapun yang berkaitan dengan tersangka, termasuk juga untuk permintaan penangguhan.
“Tetap keputusannya ada di penyidik. Bagi yang mau mengajukan itu dipersilahkan,” tutupnya. (Arjuna)