AlurNews.com – Pemko Batam mengeluarkan surat edaran terkait kualitas udara yang kian tidak sehat. Hal itu diketahui pula berdasarkan angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin tertanggal 7 Oktober itu, tertuang di dalamnya beberapa poin berupa antisipasi dan imbauan terhadap masyarakat umum.
Pertama, mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar, diminta agar menggunakan masker untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernafasan (ISPA).
Lalu, masyarakat juga diminta untuk menetapkan protokol kesehatan pencegahan polusi udara dengan memeriksa kualitas udara, menghindari sumber polusi, sampai melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Selanjutnya, masyarakat diminta menjaga pola hidup sehat dengan mengonsumsi air putih lebih banyak. Dan jika asap semakin pekat, pemerintah setempat akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan.
Sementara itu, Kepala BPBD Kepri, Muhammad Hasbi, membenarkan jika kondisi udara di Batam saat ini berada di zona kuning dengan indeks pencemaran diangka 126. Penyebabnya diyakini imbas dari karhutla yang terjadi disejumlah daerah di Pulau Sumatera.
“Batam dan Tanjungpinang saat ini masuk kategori tidak sehat. Batam nilainya (indeks pencemaran udara) 126 dan Tanjungpinang 123, masuk warna kuning,” katanya, Senin (9/10/2023).
Ditambahkannya, bahwa jarak pandang untuk di Batam dan Tanjungpinang masih dalam kondisi aman, berjarak antara 4,5 sampai 5 ribu meter.
“Warga kami imbau untuk tetap menjaga kesehatan dengan memperbanyak mengonsumsi air putih. Kurangi aktivitas yang tak begitu penting di luar ruangan. Jangan lupa menggunakan masker,” tutupnya. (Arjuna)