AlurNews.com – Hasil side to side (STS) bahan bakar minyak (BBM) kapal jenis solar di laut OPL diduga dijual pelaku kepada oknum di perusahaan industri di Batam.
“Setelah solar dibeli dari laut OPL, pelaku menjualnya kepada oknum di perusahaan industri,” kata salah seorang masyarakat yang tetap ingin menjaga kerahasiaan identitasnya kepada AlurNews.com
Lokasi tempat 4 kapal yang dioperasikan mafia solar ilegal di Batam berada di kawasan Kampung Tua Teluk Air, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Dermaga palabuhan ini berada di kawasan lahan PT Era Mandiri Perkasa (sebelunya pelabuhan rakyat_red).
Baca Juga: Angkut Solar Ilegal, Nakhoda Matikan Sistem AIS
Diduga pergerakan aktivitas ilegal ini dikendalikan seorang perempuan berinisial R yang disebut telah memiliki jaringan yang luas.
Di dermaga ini juga dijadikan tempat transaksi perpindahan solar dari kapal tanker mini juby 8 ke beberapa truk tangki minyak. Sisa solar ditampung di gudang dalam kawasan lahan perusahaan ini.
“Kapal-kapal yang dioperasikan pelaku mulai melakukan pergerakan rutin setiap sore hari dan sebaliknya kapal akan balik ke dermaga ketika dini hari. Setelah muatan kapal tanker mini sebagai kapal penampung sementara, penuh muatannya akan ada truk tangki ukuran 10 – 20 ton datang ke dermaga pelabuhan ini untuk memuat minyak solar tersebut,” tuturnya.
Pantauan di lapangan, tidak sembarangan orang bisa masuk ke dalam kawasan lahan perusahaan tersebut. Selain dijaga, seluruh area lahan PT Era Mandiri Perkasa ini dipagar keling oleh atap seng.
Dari balik seng, terdapat gudang yang berisikan puluhan drum. Drum-drum ini diduga sebagai tempat penampung sementara dari sisa penjualan solar dari laut OPL. (red)